Kudus (Antaranews Jateng) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan Situs Patiayam kepada Pemerintah Provinsi Jateng sebagai Kawasan Situs Patiayam karena lokasi bersejarah ini meliputi dua wilayah, yakni Kabupaten Kudus dan Pati.

"Jika kawasan situs hanya di Kabupaten Kudus, penetapannya cukup dari Bupati Kudus. Karena meliputi dua kabupaten maka penetapannya sebagai kawasan situs ke Provinsi Jateng," kata Pelaksana tugas kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Rahmah Haryanti didampingi Kasi Sejarah, Permuseuman, dan Kepurbakalaan RR Lilik Ngesti W di Kudus, Rabu.

Untuk saat ini, kata dia, drafnya tengah disiapkan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan beberapa pihak.

Di antaranya, dengan Balai Arkeologi (Balar), Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran, serta Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah, Klaten.

Adanya penetapan Situs Patiayam sebagai kawasan situs, maka keaslian kawasan situs akan tetap terpelihara karena dilindungi undang-undang.

Situs Patiayam awalnya hanya berstatus sebagai kawasan pendukung, kemudian setelah ada kajian masuk dalam kawasan situs.

Luasannya juga diusulkan dari 20 hektare meningkat menjadi 50-an hektare yang tersebar di Desa Gondoarum, Tanjungrejo, Klaling, dan Desa Terban, Kecamatan Jekulo.

Perluasan kawasan tersebut dalam rangka mempermudah para peneliti menemukan fosil yang berada di area situs tersebut.

Terkait usulan menjadi kawasan situs, Disbudpar Kudus juga menyosialisasikannya kepada warga bahwa nantinya kawasan tersebut tidak sembarang orang boleh masuk.

 Sementara peneliti yang hendak melakukan penelitian, nantinya tidak perlu meminta izin kepada perangkat dasa setempat karena sudah menjadi kawasan khusus yang memang untuk penggalian kepurbakalaan.

Sepanjang bulan September 2018 ditemukan 39 fragmen yang menyebar di beberapa lokasi di empat desa tersebut.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus juga berencana membeli lahan milik warga yang berada di belakang kawasan museum Situs Purbakala Patiayam.

Upaya tersebut, kata dia, untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat yang mensyaratkan harus memiliki tanah sendiri.  

Pewarta : Akhmad Nazaruddin L
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024