Kudus (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal mengajukan surat permohonan pengelolaan Terminal Induk Jati Kudus yang sebelumnya diambil alih Pemerintah Pusat menyusul status tanahnya yang masih dimiliki pemerintah desa setempat.

"Kami akan mencoba bersurat kepada Pemerintah Pusat terkait keinginan Pemkab Kudus untuk mengelola kembali terminal tersebut," kata Bupati Kudus Muhammad Tamzil ketika mengunjungi Terminal Induk Jati Kudus, Rabu.

Apalagi, lanjut dia, status tanahnya juga tidak jelas karena bukan tanah pemerintah daerah maupun Pemerintah Pusat, melainkan milik Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus.

Bahkan, kata dia, pemerintah desa setempat informasinya baru menerima pembayaran sewa untuk 2016, sedangkan tahun berikutnya kabarnya belum menerima.

Jika usulan meminta kembali pengelolaan terminal disetujui pusat, Pemkab Kudus berencana menambah fasilitas pendukung terminal.

"Cita-cita kami, Terminal Induk Jati Kudus bisa menyerupai Terminal Blok M Jakarta," ujarnya.

Nantinya, lanjut Tamzil, terminal tersebut akan disediakan "rest area" serta fasilitas pendukung lainnya yang lebih memadai.

Sementara itu, Kepala Terminal Induk Jati Kudus Suwarno mengakui ketika diambil alih daerah memang pemasukkannya masih bisa diandalkan.

Apalagi, kata dia, dalam setahun pemasukannya dari retribusi bisa mencapai ratusan juta.

Jumlah bus yang masuk ke terminal rata-rata per hari bisa mencapai 110 bus lebih yang didominasi antarkota antarpropinsi (AKAP).

Penumpang yang naik bus di terminal juga masih banyak, terutama pada pagi dan sore hari.

Terkait wacana untuk dikelola kembali Pemkab Kudus, kata dia, secara aturan memang tidak memungkinkan karena Kementerian Perhubungan sendiri justru meningkatkan nilai sewanya kepada Pemerintah Desa Jati Wetan.

"Jika sebelumnya hanya Rp50-an juta per tahun, saat ini naik menjadi Rp100-an juta per tahunnya," ujarnya.

Bahkan, kata dia, Kementerian Perhubungan juga berniat membeli tanah tersebut, jika memang pemerintah desanya berkeinginan melepasnya.

Pemasukan lain selain retribusi bus masuk terminal untuk bus antarkota antarpropinsi (AKAP) Rp2.000 dan bus antarkota dalam propinsi (AKDP) Rp1.500, pemasukan juga bisa diperdari sewa kios dan parkir di kawasan terminal.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024