Semarang - Bea Cukai Tanjung Emas ikut menjadi bagian pada acara focus group discussion (FGD) Percepatan Pelayanan Ekspor Pasca Implementasi KMK No.2844/KM.4/2018 yang diadakan oleh Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (KIPM) Semarang. 

Kegiatan yang berlangsung Kamis (27/12) tersebut, Kepala Subsebsi Hanggar Pabean Cukai XVI Donny Kristiawan berkesempatan memberikan penjelasan mengenai ketentuan pengisian Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) online.

Donny menjelaskan bahwa satu sertifikat kesehatan atau Health Certificate (HC) hanya berlaku untuk satu pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan harus diunggah terlebih dahulu.

"Pengajuan dianggap reject apabila ijin belum diupload atau data ijin tidak ada sama sekali, sehingga diwajibkan pada input PPK online elemen data harus dipastikan," katanya.

Kasie P2i Balai KIPM Semarang Widodo Subari menambahkan pemberitahuan ekspor barang dilayani setelah ketentuan larangan dan pembatasan dipenuhi dan bersyarat HC dan Surat Persetujuan Muat. 

"Proses tersebut dikelola sistem Indonesia National Single Window (INSW), sehingga akan ada penolakan bila data tidak sesuai," kata Widodo Subari.

FGD yang dibuka Kepala Balai KIPM Raden Gatot Perdana tersebut, dihadiri 60 peserta meliputi unit pengolah dan pengusaha industri perikanan di Jawa Tengah, EMKL dan perwakilan dari Balai KIPM Yogyakarta.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan tanggapan hasil review penerapan implementasi KMK No.2844/KM.4/2018 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor dan Diimpor yang Wajib Pemeriksaan Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

 

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024