Purwokerto (Antaranews Jateng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Purwokerto, menyosialisasikan sejumlah aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
     
"Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek, secara umum ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Ondrio Nas di Purwokerto, Rabu.
     
Pertama, kata dia, pendaftaran bayi baru lahir, dalam Perpres 82 tahun 2018 bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib di daftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku tiga bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.
     
Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan.
     
Kedua, Perpres juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa menjadi lebih jelas, keduanya ditetapkan masuk dalam kelompok segmen pekerja penerima upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.
     
Ketiga, dalam Perpres tersebut juga dijelaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama enam bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertannya sementara dengan tidak perlu membayar iuran serta tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.
     
Keempat, Jika ada pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta. Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suami dan istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi.
     
Kelima, Perpres tersebut juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak.
     
Status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, apalagi bila ia menunggak lebih dari satu bulan. 
     
Keenam, mengenai denda layanan. Denda layanan yang diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran ialah 2,5 persen dari biaya paket pelayanan kesehatan saat diagnosa awal atau INA-CBG's.
     
Ketujuh, mengenai aturan JKN-KIS terkait PHK. Berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, peserta JKN-KIS dari segmen PPU yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan setelah di-PHK tanpa membayar iuran. Manfaat jaminan kesehatan tersebut diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
     
Sementara itu, Ondrio juga menyebutkan program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama. Masing-masing pihak memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya.
     
"Perpres ini juga mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan berbagai perbaikan di sejumlah aspek, mulai dari sisi pelayanan, manajemen, pengawasan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program," katanya.
 

Pewarta : Wuryanti Puspitasari
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024