Semarang - Radio milik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Semarang bctemas.fm ikut menyosialisasikan aturan mengenai pembawaan uang kertas asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia.

Sosialisasi mengenai aturan Bank Indonesia No 20/2/PBI/2018 tersebut dikemas dalam program talkshow interaktif pada akhir November 2018 oleh tim Bank Indonesia.

Januari, tim Bank Indonesia menjelaskan bahwa tahun 2018 Bank Indonesia telah memperbarui aturan pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia yang berlaku sejak 3 September 2018.

"Setiap orang dilarang membawa UKA dengan nilai Rp1 miliar atau lebih, kecuali badan berizin yakni bank dan penyelenggara KUPVA atau sering dikenal dengan money changer," jelas Jaenuri.

Pemberlakuan aturan tersebut, tambah Jaenuri, memiliki dua fungsi yakni fungsi moneter untuk menguatkan nilai rupiah dan fungsi community protector untuk mencegah terjadinya tindak pidana seperti pencucian uang, jaringan narkotika internasional, serta terorisme.

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024