Pekalongan (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, terus berupaya menuntaskan pembebasan lahan untuk pembangunan jalur lambat exit toll (jalur keluar tol) di Kelurahan Sokoduwet sebelum tutup tahun 2018.

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan Khaerudin di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa pemkot melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2018 mengalokasikan anggaran Rp5 miliar untuk pembiayaan pembangunan jalur lambat exit toll, tetapi pemilik tanah belum menyepakati harga tanah.

"Warga minta harga dinaikkan lagi, terutama untuk patokan harga terendah. Harga terendah dari appraisal (penaksir) Rp320 ribu per meter persegi namun warga minta dinaikkan lagi," katanya.

Menurut dia, pemkot membutuhkan lahan untuk pembangunan jalur lambat exit toll (tambahan 10 meter) adalah 20.116 m2 atau sekitar 2 hektare terdiri atas 121 bidang sedang 98 bidang di antaranya adalah milik warga dan 33 bidang tanah bengkok.

Adapun lahan yang belum dibebaskan ini, kata dia, yaitu masing-masing selebar 5 meter pada kanan dan kiri jalan tembus ke interchange jalan tol (exit toll) untuk segmen Jalan Ampera–Jalan Ir Sutami sepanjang 1.590 meter, kemudian segmen Jalan Ir. Sutami ke utara hingga pinggir Jalan Dr. Sutomo sepanjang 333 meter.

Ia mengatakan harga tanah yang ditawarkan bervariasi, tegantung lokasi serta status tanah tersebut. 

Harga tertinggi untuk tanah yang di pinggir jalan, kata dia, misalnya di pinggir Jalan Ir Sutami seharga Rp560.000 per meter persegi sedangkan tanah yang masih berstatus letter C sebesar Rp540.000/m2.

"Kemudian, tanah yang berada di Jalan Ampera sebesar Rp500.000/ m2 dan tanah berstatus letter C Rp480.00/ m2," katanya.

Menurut dia, harga tanah yang ditawarkan tersebut sudah berdasar perhitungan tim appraisal dan disesuaikan dengan perkembangan terkini namun warga masih minta harga tersebut untuk dinaikkan lagi. 

"Kita masih komunikasikan terus dan melakukan pendekatan pada warga. Meski belum terbayar, dulu sudah ada kesepakatan bahwa tanah tersebut boleh dipakai untuk pembangunan jalan sedang untuk pembayarannya mereka siap menunggu hasil taksiran appraisal serta musyawarah," katanya.



 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024