Semarang (Antaranews Jateng) - PT Reka Esti Utama, peserta lelang proyek pembangunan kawasan Alun-alun Pasar Johar, Kota Semarang, menggugat pemerintah kota setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kerena menggugurkan penggugat saat pelaksanaan lelang pekerjaan tersebut.
       
Kuasa hukum PT Reka Esti Utama, Niko Pamenang, di Semarang, Kamis, mengatakan, kliennya kalah dalam pelaksanaan lelang karena dianggap tidak memenuhi kriteria kemampuan dasar yang disyaratkan.

"Pada syarat kemampuan dasar dijelaskan tentang pengalaman melaksanakan proyek sejenis dengan waktu pelaksanaan dua tahun berturut-turut, serta memiliki pengalaman pekerjaan pada 10 tahun terakhir," katanya.

Padahal, lanjut dia, Reka Esti Utama memiliki pengalaman mengerjakan proyek Terminal Ngawi yang dibiayai dengan anggaran tahun jamak.

Selain itu, kata dia, kliennya justru kalah dari perusahaan yang pernah masuk dalam daftar hitam dalam lelang tersebut.

"Pekerjaan dimenangkan PT Citra Prasasti Konsorindo, perusahaan ini pernah selama dua tahun masuk dalam daftar hitam," katanya.

Perusahaan itu, lanjut dia, diketahui masuk dalam daftar hitam kontraktor bermasalah pada 2014 hingga 2016.

Selain itu, menurut dia, nilai pekerjaan yang diajukan perusahaan pemenang lelang itu sebesar Rp47 miliar,   lebih besar dari pengajuan perusahaan kliennya sebesar Rp44 miliar.
       
Dalam sidang di PTUN Semarang yang dipimpin Hakim Ketua Hari Wibawa itu, penggugat meminta pengadilan membatalkan surat penetapan pemenang lelang yang dikeluarkan oleh Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekrerariat Daerah Kota Semarang.

Dalam persidangan, Pemerintah Kota Semarang yang diwakili Jaksa Pengacara Negara menyatakan tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan lelang.

Siang sendiri juga akan mengagendakan penyampaian dari PT Citra Prasasti Konsorindo sebagai tergugat intervensi.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024