Temanggung (Antaranews Jateng) - Sebanyak 558 pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Temanggung yang telah lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) baik melalui passing grade maupun sistem pemeringkatan bakal mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB) di Yogyakarta.
Kabid Administrasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Temanggung Tulus Mardiyono di Temanggung, Jumat, mengatakan tes SKB akan dilaksanakan pada 10-11 Desember 2019 di Gedung Saba Pramana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. ?
"Satu harinya akan dibagi atas tiga sesi, untuk peserta asal Kabupaten Temanggung di hari Senin (10/12) mendapat jatah pada sesi ke tiga yang mayoritas diisi oleh formasi tenaga pendidik atau guru. Sisanya akan dilanjutkan pada sesi pertama pada Selasa (11/12). Kemudian disambung dari bidang kesehatan seperti perawat, bidan, dan dokter," katanya.
Sesi pertama akan dilaksanakan pukul 08.00 sampai 09.30 WIB dan sesi kedua 10.00 sampai 11.30 WIB yang akan diisi oleh peserta dari formasi umum. Semua masih akan menggunakan sistem CAT.
Ia menuturkan berbeda dengan formasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), untuk formasi daerah tidak akan dilaksanakan tes wawancara.
"Hal tersebut sudah diatur dalam Permen PAN RI. Jadi daerah hanya memberlakukan tes CAT untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) dan SKB saja. Jadi panitia tidak bersinggungan langsung dengan peserta," katanya.
Ia menyampaikan untuk pengumuman resmi terkait jadwal rinci pelaksanaan tes SKB mulai diunggah melalui website Pemkab Temanggung hari ini usai rapat internal dengan sejumlah pihak terkait, termasuk ketua Panselda yang tak lain adalah Sekda Kabupaten Temanggung.
Berdasarkan Permen PAN RI Nomor 37 terkait passing grade, hasilnya banyak formasi yang belum terpenuhi lantaran tidak sedikit peserta yang gugur. Guna menambal kekurangan formasi pegawai, pemerintah kemudian menerbitkan Permen PAN nomor 61 dengan cara penyaringan lanjutan melalui sistem perankingan.
Tulus mencontohkan pada formasi perawat terampil RSUD Temanggung, lowongan yang dibutuhkan 10. Namun, berdasar hasil tes SKD yang dinyatakan lulus passing grade hanya delapan orang. Jadi untuk menambal kekurangannya, enam peserta lain yang lulus karena sistem perankingan akan saling berebut posisi lewat tes SKB besok.
"Penentuan kelulusan mereka sendiri berdasarkan porsi nilai, yakni 40 persen hasil nilai tes SKD dan 60 persen nilai SKB. Jadi, delapan orang yang sudah lolos tes SKD sudah lega, tes SKB hanya dilakukan secara formalitas. Kecuali kalau mereka tidak mengikuti tes, secara otomatis akan dinyatakan gugur," katanya.
Kabid Administrasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Temanggung Tulus Mardiyono di Temanggung, Jumat, mengatakan tes SKB akan dilaksanakan pada 10-11 Desember 2019 di Gedung Saba Pramana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. ?
"Satu harinya akan dibagi atas tiga sesi, untuk peserta asal Kabupaten Temanggung di hari Senin (10/12) mendapat jatah pada sesi ke tiga yang mayoritas diisi oleh formasi tenaga pendidik atau guru. Sisanya akan dilanjutkan pada sesi pertama pada Selasa (11/12). Kemudian disambung dari bidang kesehatan seperti perawat, bidan, dan dokter," katanya.
Sesi pertama akan dilaksanakan pukul 08.00 sampai 09.30 WIB dan sesi kedua 10.00 sampai 11.30 WIB yang akan diisi oleh peserta dari formasi umum. Semua masih akan menggunakan sistem CAT.
Ia menuturkan berbeda dengan formasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), untuk formasi daerah tidak akan dilaksanakan tes wawancara.
"Hal tersebut sudah diatur dalam Permen PAN RI. Jadi daerah hanya memberlakukan tes CAT untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) dan SKB saja. Jadi panitia tidak bersinggungan langsung dengan peserta," katanya.
Ia menyampaikan untuk pengumuman resmi terkait jadwal rinci pelaksanaan tes SKB mulai diunggah melalui website Pemkab Temanggung hari ini usai rapat internal dengan sejumlah pihak terkait, termasuk ketua Panselda yang tak lain adalah Sekda Kabupaten Temanggung.
Berdasarkan Permen PAN RI Nomor 37 terkait passing grade, hasilnya banyak formasi yang belum terpenuhi lantaran tidak sedikit peserta yang gugur. Guna menambal kekurangan formasi pegawai, pemerintah kemudian menerbitkan Permen PAN nomor 61 dengan cara penyaringan lanjutan melalui sistem perankingan.
Tulus mencontohkan pada formasi perawat terampil RSUD Temanggung, lowongan yang dibutuhkan 10. Namun, berdasar hasil tes SKD yang dinyatakan lulus passing grade hanya delapan orang. Jadi untuk menambal kekurangannya, enam peserta lain yang lulus karena sistem perankingan akan saling berebut posisi lewat tes SKB besok.
"Penentuan kelulusan mereka sendiri berdasarkan porsi nilai, yakni 40 persen hasil nilai tes SKD dan 60 persen nilai SKB. Jadi, delapan orang yang sudah lolos tes SKD sudah lega, tes SKB hanya dilakukan secara formalitas. Kecuali kalau mereka tidak mengikuti tes, secara otomatis akan dinyatakan gugur," katanya.