Solo (Antaranews Jateng) - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat segera menukarkan uang lama atau tahun emisi 1998 karena mulai tahun depan sudah tidak berlaku lagi.

"Kami saat ini masih terus melakukan sosialisasi, apalagi waktu penukaran makin pendek," kata Kepala BI Kantor Perwakilan Surakarta Bandoe Widiarto di Solo, Kamis.

Ia mengatakan sebetulnya sosialisasi penukaran uang lama ke yang baru sudah dilakukan sejak 10 tahun lalu. Meski demikian, diakuinya, hingga saat ini sebagian orang masih belum melakukannya.

Terkait hal itu, pihaknya memberikan batas waktu hingga tanggal 31 Desember. 

Adapun untuk uang tahun emisi 1998 yang nantinya sudah tidak lagi berlaku terdiri dari empat pecahan, yaitu uang pecahan Rp10.000 bergambar Cut Nyak Dien, pecahan Rp20.000 bergambar Ki Hajar Dewantara, pecahan Rp50.000 bergambar WR Supratman, dan pecahan Rp100.000 bergambar Soekarno-Hatta berbahan plastik.

Sementara itu, tidak hanya melakukan sosialisasi penukaran uang lama, BI juga meminta masyarakat yang memiliki uang rusak bisa segera menukarkannya ke Kantor BI.

"Bagi yang memiliki uang dengan tingkat kerusakan di bawah 2/3 bagian bisa menukarkan ke BI. Kami akan menggantinya dengan uang yang layak edar," katanya.

Ia mengatakan hal itu juga berlaku untuk para pedagang Pasar Legi yang memiliki uang rusak akibat kebakaran pasar beberapa waktu lalu.

"Jika masih ada bagian yang utuh hingga 2/3 bagian bisa langsung dibawa ke kami dan akan kami tukar dengan yang layak edar," katanya.

Untuk memastikan uang tersebut layak tukar atau tidak, pihaknya meminta kepada pemilik uang untuk membawa langsung uang mereka ke Kantor BI.

"Dengan begitu kami bisa melakukan pemeriksaan langsung, layak atau tidak ditukar. Kalau kerusakan terlalu parah tidak bisa ditukar," katanya.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024