Semarang (Antaranews Jateng) - Wakil Ketua DPR Utut Adianto tidak memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
       
Jaksa Penuntut Umum Kresno Anto Wibowo dalam sidang mengatakan ada lima saksi yang seharusnya dihadirkan dalam kesempatan itu.

Namun dari kelimanya, hanya tiga saksi yang bisa memenuhi panggilan.

Sementara untuk Utut Adianto, kata jaksa, telah menyampaikan tidak bisa hadir dengan alasan adanya acara di luar.

Jaksa mengatakan politikus PDIP tersebut akan dipanggil kembali untuk hadir dalam sidang pekan depan.

"Kami akan panggil kembali untuk hadir dalam sidang selanjutnya," katanya di hadapan Hakim Ketua Antonius Wididjantono itu.

Jaksa menambahkan Utut merupakan saksi terakhir yang akan dihadirkannya dalam persidangan tersebut.

Jaksa juga menyatakan tidak akan menghadirkan ahli.

Atas hal tersebut, hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Utut untuk diperiksa bersama saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024