Pekalongan (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, sedang menyelidiki dugaan kasus pemalsuan dokumen pembangunan pasar darurat senilai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu di Pekalongan, Rabu, mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga terdapat calon tersangka berinisial ZA yang mengaku sebagai kontraktor CV Surya Jaya Teknik.

"Modusnya, ZA diduga membuat tanda tangan palsu dalam pengesahan dokumen surat pelaksanaan pembangunan pasar darurat," katanya.

Ia mengatakan kasus dugaan pemalsuan dokumen itu bermula dari laporan Sobirin, selaku korban pemalsuan tanda tangan dokumen pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pekalongan Kota, Sabtu (24/11).

"Sobirin diduga sebagai korban melaporkan ke SPKT karena namanya dicatut dalam pelaksanaan pembangunan pasar darurat, padahal dia tidak tahu menahu tentang pembangunan pasar darurat yang dimaksud," katanya.

Bahkan, kata dia, ZA mendatangi rumah Sobirin untuk meminta maaf pada 16 Oktober 2018.

"Nama korban tercatat sebagai pelaksana pembangunan di CV Surya Jaya Teknik, lengkap dengan tanda tangan korban di laporan harian kegiatan tanggap darurat bencana kebakaran Pasar Banjarsari beserta fotokopi KTP korban," katanya.

Ia mengatakan ZA diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen untuk keuntungan diri sendiri.

"ZA sebenarnya bukan pekerja profesional di bidang bangunan namun lulusan STM dan bekerja sebagai penjual ikan di Jakarta," katanya.

Sekretaris Daerah Kota Pekalongan Sri Ruminingsih mengatakan pemkot akan menunggu hasil penyelidikan dari Polres Pekalongan Kota.

"Kami tunggu saja proses dari kepolisian. Pemkot belum menerima materi tembusan atau informasi dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen terkait pembangunan pasar darurat Banjarsari," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024