Kudus (Antaranews Jateng) - Tim Pengawasan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta bersama Tim Inteldak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus berhasil menyita 4,05 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
     
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Jumat, jutaan batang rokok ilegal yang disita tersebut merupakan hasil penindakan tim gabungan di Jepara.
     
Pengungkapan rokok ilegal pada Kamis (13/11), kata dia, berawal dari informasi tentang adanya bangunan yang dijadikan tempat untuk mengemas Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal.
     
Selanjutnya, kata dia, tim surveilans melakukan pemantauan terhadap bangunan yang dimaksudkan di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Tim Gabungan P2 Kanwil DJBC Jateng dan Seksi Inteldak KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut.
     
Hasilnya, lanjut dia, ditemukan BKC berupa rokok batangan jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal sebanyak 4,05 juta batang dan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti jutaan batang rokok yang diduga ilegal dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. 
     
Adapun perkiraan nilai rokok ilegal sebanyak 4,05 juta batang tersebut sebesar Rp2,9 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1,9 miliar.
     
KPPBC Kudus sepanjang bulan Januari-Oktober 2018 berhasil mengungkap 60 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati.
     
Dari puluhan kasus pelanggaran cukai tersebut, total barang yang disita untuk jenis rokok SKM sebanyak 15,94 juta batang, sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 2.040 batang dan tembakau iris sebanyak 7,01 juta kilogram.
     
Adapun nilai barang yang disita tersebut, totalnya berkisar Rp11,92 miliar, sedangkan potensi kerugian negaranya, ditaksir mencapai Rp10,31 miliar dan dari puluhan kasus yang terungkap, paling banyak ditemukan dari Kabupaten Jepara serta Kudus.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024