Pati (Antaranews Jateng) - Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memiliki satu desa yang dianggap sebagai desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyusul tingginya kesadaran dalam mendaftarkan perangkat dan warganya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, Kamis.

Desa yang ditetapkan sebagai desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, yakni Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati Kota, Pati.

Penetapan Desa Tambaharjo sebagai desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan di halaman Balai Desa Tambaharjo dengan dihadiri Bupati Pati Haryanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Ishak, Asisten Deputi Direktur Bidang Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng Dian Seno Aji serta sejumlah pejabat Forkompinda.

"Kami berharap, desa yang lain bisa mengikuti jejaknya Desa Tambaharjo untuk mendaftarkan perangkatnya, pengurus RT, RW serta lembaga desa sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Bupati Pati Hariyanto ditemui usai pepencanganan Desa Tambaharjo sebagai desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan di balai Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati Kota, Pati, Kamis.

Alasan Desa Tambaharjo ditetapkan sebagai desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan karena pemerintah desanya mendaftarkan semua perangkatnya, RT, RW dan lembaganya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, kata dia, desa setempat juga mengajak perusahaan di sekitar untuk turut serta melindungi pekerjanya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah desa, kata dia, bisa menggunakan alokasi dana desa untuk hal itu karena tentunya sudah ada ketentuan yang mengatur penggunaannya.

"Karena melindungi pekerja dengan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kewajiban, Pemkab Pati juga menyurati semua perusahaan agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Ishak mengungkapkan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk melindungi setiap warganya yang bekerja dan ketika terjadi kecelakaan kerja, maka risiko kerja yang dihadapi mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, katanya, tidak harus mengikuti semua program, bisa dilakukan secara bertahap dengan mengikuti dua program seperti JKM (Jaminan Kematian) dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).

Ia berharap Desa Tambaharjo bisa menjadi pendorong desa lain maupun para pekerja di Kabupaten Pati untuk ikut serta mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak masyarakat dan setiap pekerja," ujarnya.

Selama ini, lanjut dia, pekerja yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berasal dari sektor formal, seperti pekerja di perusahaan swasta, guru swasta serta pekerja mandiri.

Padahal, kata dia, nelayan, petani dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) beserta pekerjanya juga bisa ikut mendaftar.

Kepala Desa Tambaharjo Mubaligh mengungkapkan mulai mendaftarkan perangkat desanya mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sejak tahun 2017 dengan mengikuti dua program, yakni JKK dan JKM.

Pada tahun 2018, katanya, tidak hanya perangkat desa, melainkan pengurus RT, RW dan BPD juga ikut didaftarkan, termasuk pada tahun 2019 juga sudah diusulkan untuk dianggarkan kembali.

Manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, katanya, memang dirasakan oleh ahli waris dari salah satu perangkat desanya yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp24 juta.

Pemerintah Desa Tambaharjo juga mengundang pelaku UMKM dan perusahaan untuk turut menyosialisasikan manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024