Semarang (Antaranews Jateng) - Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi terungkap beberapa kali meminta sejumlah uang dari para pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut.
       
Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bupati Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, yang menghadirkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Purbalingga Wahyu Kontardi mengaku pernah dimintai uang oleh mantan Ketua DPC PDI Perjuangan itu.

Permintaan itu, kata dia, bermula ketika terdakwa menandatangani pengajuan Amdal Lalu Lintas yang diajukan oleh dua pengusaha yang akan membangun SPBU.
     
Setelah menandatangani amdal bupati menyampaikan 'gawe usaha kok ora ono opo-opo ne' (membuat usaha kok tidak ada apa-apanya)," katanya.

Saat dijawab memang tidak ada apa-apa dari pengajuan amdal itu, lanjut dia, bupati menyampaikan "yo kudu ono" (ya harus ada).

Permintaan itu, kata dia, kemudian disampaikan ke pengusaha yang mengajukan amdal tersebut dan kemudian diberikan uang Rp50 juta.

Uang tersebut diserahkan kepada terdakwa melalui ajudannya.

Saksi lain yang mengaku dimintai uang oleh terdakwa yakni Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga  Priyo Satmoko.

Priyo memberi uang sebesar Rp50 juta semasa menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum.

Uang yang diberikan itu, kata dia, antara lain berasal dari uang pribadi serta pemberian para rekanan pelaksana proyek.

Permintaan uang itu, lanjut dia, berdasarkan pengakuan terdakwa akan digunakan untuk kebutuhan partai serta kegiatan kemasyarakatan.

"Pemberian itu sebagai bentuk loyalitas kepada atasan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjantono itu.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024