Semarang (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini menangani 48 kasus dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi selama masa kampanye Pemilu 2019 yang terjadi di sebagai daerah di Jawa Tengah.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subhi di Semarang, Selasa, mengatakan pelanggaran pemilu yang terjadi itu berkaitan dengan berbagai macam hal, seperti netralitas aparatus sipil negara (ASN), politik uang, dan sebagainya.

"Pelanggaran ada yang melibatkan ASN maupun kepala desa," katanya.

Untuk pelanggaran yang menyangkut jabatan kepala desa, kata dia, yang bersangkutan bisa dijerat secara pidana jika bukti-buktinya cukup.

"Dalam penanganan berbagai pelanggaran pemilu ini kendala terbesar berkaitan dengan pembuktian. Kalau bukti-buktinya cukup tentu akan ditindaklanjuti," kata mantan Ketua KPU Jawa Tengah ini.

Menurut dia, jumlah pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu tersebut kemungkinan masih bertambah mengingat masih ada temuan atau laporan yang belum sempat diinventarisasi.

Selain penanganan pelanggaran pemilu, lanjut dia, Bawaslu juga melaksanakan tugas penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK).

Mengingat tidak adanya alokasi anggaran khusus untuk penetiban APK, kata dia, Bawaslu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan penertiban.

Ia mencontohkan Bawaslu menggandeng Satpol PP yang memiliki fungsi penegakan perda dalam penertiban APK.

"Kalau rekomendasi kami ke partai politik tidak ada tindak lanjut atas APK yang melanggar, kami bersama-sama Satpol PP yang melakukan penertiban," katanya.


 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024