Semarang (Antaranews Jateng) - Universitas Diponegoro Semarang memastikan seluruh lahan yang digunakan untuk membangun gedung universitas tersebut memiliki dokumen yang sah secara hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Humas dan Media Undip Semarang Nuswantoro Dwiwarno, di Semarang, Kamis, menanggapi gugatan warga ke PN Semarang atas sengketa tanah yang di atasnya telah dibangun gedung universitas.

"Kampus Undip dibangun di atas tanah yang sudah sah secara hukum berdasarkan dokumen yang dimiliki," katanya.

Menurut dia, Undip melalui tim hukumnya telah hadir dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Kamis.

Selanjutnya, kata dia, masih ada masa mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.

Ia menambahkan penyelesaian melalui pengadilan ini sebagai jalan terbaik untuk memperjelas permasalahan hukum itu.

 Sebelumnya, Rektor Universitas Diponegoro Semarang digugat seorang warga karena telah membangunan gedung universitas di atas tanah yang hingga saat ini diduga masih dalam sengketa.
 
Dalam sidang di Pengadildan Negeri Semarang, gugatan yang dilayangkan oleh Rusdi Wasito itu dipimpin oleh Hakim Ketua Bayu Isdiyatmoko.
 
Sidang pertama yang dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan tergugat itu mengagendakan penjadwalan mediasi antara kedua pihak.
 
"Menunjuk Hakim Mediator Edi Suwanto," katanya. Tahapan selanjutnya dalam penanganan ini yakni mediasi antara kedua pihak hingga jangka waktu yang sudah ditentukan.

Penggugat dalam gugatannya yang diwakili kuasa hukumnya, Adie Siswoyo, menjelaskan gugatan tersebut dilayangkan karena Undip dinilai telah membangun bangunan di atas lahan yang masih dalam sengketa.
 
Undip dinilai telah membangun Gedung Fakultas Teknik Kimia dan Gedung Auditorium Prof. Soedarto tanpa sepengetahuan, izin, dan sepengetahuan penggugat.
 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024