Semarang (Antaranews Jateng) - Sebanyak 38 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang dipindahkan ke LP Permisan Nusakambangan Cilacap untuk mengurangi kepadatan LP di Ibu Kota Jawa Tengah ini.
Kepala LP Klas I Kedungpane Dadi Mulyadi di Semarang, Rabu, mengatakan pemindahan 38 warga binaan itu sudah dilaksanakan pada 23 Oktober lalu.
"Pemindahan berlangsung lancar, sebelumnya sudah disampaikan secara persuasif kepada napi yang akan dipindah," katanya.
Menurut dia, redistribusi napi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah.
"Kondisi LP Kedungpane saat ini sangat 'over-kapasitas'," katanya.
Ia menjelaskan dari kapasitas LP sebanyak 663 orang, LP ini dihuni lebih dari 1.600 napi dan tahanan.
Sementara jumlah tenaga pengamanan, lanjut dia, hanya berjumlah 16 orang.
Meski tidak proporsional perbandingan antara jumlah napi dan petugas keamanan, ia menjamin pelayanan dan operasional tempat tersebut dilaksanakan semaksimal mungkin.
Kepala LP Klas I Kedungpane Dadi Mulyadi di Semarang, Rabu, mengatakan pemindahan 38 warga binaan itu sudah dilaksanakan pada 23 Oktober lalu.
"Pemindahan berlangsung lancar, sebelumnya sudah disampaikan secara persuasif kepada napi yang akan dipindah," katanya.
Menurut dia, redistribusi napi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah.
"Kondisi LP Kedungpane saat ini sangat 'over-kapasitas'," katanya.
Ia menjelaskan dari kapasitas LP sebanyak 663 orang, LP ini dihuni lebih dari 1.600 napi dan tahanan.
Sementara jumlah tenaga pengamanan, lanjut dia, hanya berjumlah 16 orang.
Meski tidak proporsional perbandingan antara jumlah napi dan petugas keamanan, ia menjamin pelayanan dan operasional tempat tersebut dilaksanakan semaksimal mungkin.