Semarang (Antaranews Jateng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Jateng dan DIY bersama Pemerintah Provinsi Jateng memastikan masyarakat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jateng tersebut salah satunya diwujudkan pada acara sosialisasi Anugerah Paritrana 2018 dengan peserta seluruh sekretaris daerah (sekda) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten kota se-Jateng, di Semarang, Senin.

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Prov Jateng Sri Puryono, Kepala Disnakertrans Jateng Wika Bintang, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jateng Sentot Bangun Widoyono, dan perwakilan dari asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, UMKM.

Dalam kesempatan tersebut Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Moch.Triyono menegaskan bahwa perlindungan ketenagakerjaan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat agar tidak muncul warga miskin baru, akibat kepala keluarga atau tulang punggung keluarganya meninggal dunia.

"Anugerah Paritrana penting, tetapi yang lebih penting dan kongkrit di masyarakat adalah perlindungan untuk mereka dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu, bagian dari wujud negara hadir untuk rakyat," kata Moch. Triyono.

Sekda Prov Jateng Sri Puryono menambahkan bahwa undang-undang sudah mengamanatkan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan dan untuk membangkitkan kesadaran di masyarakat diperlukan sentuhan (sosialisasi dan strategi khusus) dari pihak terkait (sekda dan Disnakertrans, red.).

Sri Puryono meminta kepada seluruh Sekda dan Disnakertrans seluruh kabupaten/kota se-Jateng terus melakukan sosialisasi dan memastikan masyarakat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan baik itu pekerja formal maupun nonformal.

Moch. Triyono menambahkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY hingga September 2018 tercatat ada 63.878 perusahaan/pemberi kerja dengan 1.768.466 atau hampir 1.8 juta tenaga kerja.

Sementara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah dibayarkan sebanyak 195.409 kasus dengan nilai Rp1,4 triliun; klaim Jaminan Kematian (JKM) telah dibayarkan untuk 2.239 orang dengan nilai Rp60,5 miliar.

Kemudian klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) telah dibayarkan sebanyak 13.864 kasus dengan pembayaran Rp66,9 miliar; pembayaran klaim program Pensiun untuk 10.043 orang dengan nilai Rp13,751 miliar.

"Dari seluruhnya pembayaran klaim tersebut totalnya mencapai Rp1,584 triliun," kata Moch. Triyono.

Terkait dengan cakupan kepesertaan, Moch Triyono menambahkan hingga September 2018 tercatat ada 547.641 penerima upah (dari target 822.000); kemudian peserta bukan penerima upah 278.023 peserta (dari target 411. 605); dan dari jasa kontruksi sebanyak 1.3 juta peserta (target 1,6 juta peserta).

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024