Semarang - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas terus memberikan edukasi kepada usaha kecil menengah (UKM) salah satunya mengenai prosedur ekspor dan impor.

Para UKM tersebut didampingi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinperindagkop UKM) Kabupaten Banjarnegara pada kunjungan di Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Rabu (24/10).

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VII M. Muamar Kadafi memberikan sambutan positif kepada para UKM beserta tim dan mengatakan bahwa para pelaku UKM saat ini mendapat kesempatan memperoleh bahan baku dari luar negeri dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk dengan mekanisme Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE-IKM) dengan syarat barang jadinya harus diekspor.

Para peserta mendapatkan materi mengenai prosedur ekspor dan impor serta tata laksana kepabeanan di bidang ekspor dan materi tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor disampaikan oleh Kepala Subseksi Hanggar Pabean Cukai XVI Donny Kristiawan.

"Secara umum, barang ekspor tidak diperiksa, namun ada beberapa kategori barang yang diperiksa fisik. Termasuk di antaranya yaitu barang yang terkena bea keluar, barang yang mendapat fasilitas KITE-IKM, juga ekspor sementara yang terkena Nota Hasil Intelijen (NHI). Tidak 100 persen diperiksa, tapi ada kemungkinan diperiksa fisik," jelas Donny.

Dalam kesempatan tersebut, para pelaku usaha berkesempatan untuk mendapat informasi sebanyak-banyaknya terkait ekspor barang dari sumber yang kompeten.
 

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024