Solo (Antaranews Jateng) - Kejaksaan Negeri Surakarta segera melimpahkan berkas perkara pembunuhan dengan tersangka Iwan Adranacus (40), pengemudi Mercedes Benz nopol AD-888-QQ yang menabrak pesepeda motor hingga tewas, ke pengadilan negeri setempat.

"Surat dakwaan perkara kasus Iwan Adranacus sudah diterima, tinggal meneliti, dan pekan ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Teguh Subroto di Solo, Selasa.

Menurut Teguh, perkara kasus Iwan tidak perlu diperpanjang lagi penahanan terhadap tersangka. Waktu selama 20 hari untuk meneliti surat dakwaan kasus Iwan sangat cukup dan segera dilimpahkan untuk dijadwalkan sidang di pengadilan.

"Kejaksaan tetap bekerja cepat agar kasus perkara Iwan segera selesai," kata Teguh Subroto.

Sebelumnya, Tim Penyidik Polresta Surakarta melimpahkan berkas perkara Iwan Adranacus pada hari Kamis(18/10). Berkas berkara yang dilimpahkan merupakan tahap kedua setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Surakarta.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surakarta Chandra Eka Yustisia setelah pelimpahan tahap kedua, menitipkan tersangka ke Rutan Surakarta. 

Menurut Chandra Eka, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) dengan Nomor B-2409/0.3.11/Epp.1/10/2018. Tiga JPU sudah ditunjuk untuk tangani kasus perkara Iwan, yakni Titiek Maryani, Rahayu, dan Satriawan.

Selain itu, jaksa penuntut umum juga sudah menyiapkan 17 saksi dan barang bukti.

Tersangka Iwan Adranacus disangka melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia atau Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024