Solo (Antaranews Jateng) - Kejaksaan Negeri Surakarta memusnahkan sejumlah barang bukti berupan belasan pucuk senjata api atas kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) di halaman Kantor Kejari, Senin.
Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut selain oleh Kepala Kejari Surakarta Teguh Sibroto, juga dihadiri sejumlah anggota Mupida antara lain Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudatmo, Kepala Polresta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, Dandim 0735 Surakarta Letkol Inf. Ali Akhwan, Keala Rutan Surakarta M. Ulin Nuha, dan sejumlah stakeholder terkait.
Pada kegiatan tersebut setelah melakukan penandatanganan sebagai saksi dan kemudian proses pemusnahan antara lain senjata api dengan cara digergaji mesin, dan seribuan butir amunisi dimasukan kotak baja yang kemudian dibakar.
Menurut Kepala Kejari Surakarta Teguh Subroto, pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut antara lain sebanyak 17 pucuk senjata api bersama 1.124 butir amunisi.
"Barang yang dimusnahkan sebanyak 17 pucuk senjata api bersama dan 1.124 butir amunisi itu, merupakan barang bukti hasil tindak pidana penyelendupan dan kepemilikan tanpa izin," kata Teguh Subroto.
Menurut Teguh, semua barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan, dan terpidana sedang menjalani proses hukuman.
Terpidana kasus senpi itu, antara lain Rudy Hartono alias Rudy Kasogi (43) warga Permata Harjamukti Blok L1 No.5 Kecapi Cirebon Jawa Barat, Pilihanto alias Aan (30) warga Gedong Pasar rebu Jakarta, dan Irwan Setyanto (33) warga Yosodipuro, Banjarsari Solo.
"Pelaku kasus Senpi itu, ditangkap oleh Polda Jateng dan disidangkan di Solo," kata Teguh.
Selain itu, Kejari jumlah memusnahkan sejumlah barang bukti lainnya antara lain narkotikan jenis sabu-sabu seberat 252,974 gram, 10 timbangan digital, 22 alat bong, 35 buah handphone seluler, 10 buah korek api, delapan kartu ATM, 18 buah celana, jaket, dan baju.
Bahkan, barang bukti lain yang dimusnahkan juga alat-alat untuk judi di dua lokasi du Solo, minuman yang memabukan jenis ciu sebanyak empat jerigen dan 180 botol ukuran 600 mm serta 62 botol minuman anggur merah.
"Kami juga telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan barang bukti sejak Januari hingga April 2018 sebanyak Rp9,454 juta, pada April hingga Oktober Rp8,721 juta, serta tindak pidana pencucian uang Janurai-Oktober, senilai Rp218 juta, sehingga totalnya Rp237,125 juta," katanya.
Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut selain oleh Kepala Kejari Surakarta Teguh Sibroto, juga dihadiri sejumlah anggota Mupida antara lain Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudatmo, Kepala Polresta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, Dandim 0735 Surakarta Letkol Inf. Ali Akhwan, Keala Rutan Surakarta M. Ulin Nuha, dan sejumlah stakeholder terkait.
Pada kegiatan tersebut setelah melakukan penandatanganan sebagai saksi dan kemudian proses pemusnahan antara lain senjata api dengan cara digergaji mesin, dan seribuan butir amunisi dimasukan kotak baja yang kemudian dibakar.
Menurut Kepala Kejari Surakarta Teguh Subroto, pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut antara lain sebanyak 17 pucuk senjata api bersama 1.124 butir amunisi.
"Barang yang dimusnahkan sebanyak 17 pucuk senjata api bersama dan 1.124 butir amunisi itu, merupakan barang bukti hasil tindak pidana penyelendupan dan kepemilikan tanpa izin," kata Teguh Subroto.
Menurut Teguh, semua barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan, dan terpidana sedang menjalani proses hukuman.
Terpidana kasus senpi itu, antara lain Rudy Hartono alias Rudy Kasogi (43) warga Permata Harjamukti Blok L1 No.5 Kecapi Cirebon Jawa Barat, Pilihanto alias Aan (30) warga Gedong Pasar rebu Jakarta, dan Irwan Setyanto (33) warga Yosodipuro, Banjarsari Solo.
"Pelaku kasus Senpi itu, ditangkap oleh Polda Jateng dan disidangkan di Solo," kata Teguh.
Selain itu, Kejari jumlah memusnahkan sejumlah barang bukti lainnya antara lain narkotikan jenis sabu-sabu seberat 252,974 gram, 10 timbangan digital, 22 alat bong, 35 buah handphone seluler, 10 buah korek api, delapan kartu ATM, 18 buah celana, jaket, dan baju.
Bahkan, barang bukti lain yang dimusnahkan juga alat-alat untuk judi di dua lokasi du Solo, minuman yang memabukan jenis ciu sebanyak empat jerigen dan 180 botol ukuran 600 mm serta 62 botol minuman anggur merah.
"Kami juga telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan barang bukti sejak Januari hingga April 2018 sebanyak Rp9,454 juta, pada April hingga Oktober Rp8,721 juta, serta tindak pidana pencucian uang Janurai-Oktober, senilai Rp218 juta, sehingga totalnya Rp237,125 juta," katanya.