Kudus (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilihan Umum 2019 mulai diberlakukan setelah ditetapkannya ketentuan soal zona pemasangan alat peraga kampanye tersebut.
   
 "Aturan soal zona pemasangan alat peraga kampanye tersebut ditetapkan pada akhir September 2018 dan berlaku setelah ditetapkan hingga menjelang pemungutan suara," kata Anggota KPU Kudus Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga Eni Misdayani di Kudus, Jumat.
   
 Aturan soal zona pemasangan alat peraga kampanye tersebut, kata dia, dalam bentuk keputusan KPU Kudus berdasarkan hasil rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.
   
 Untuk zona rapat umum kampanye Pemilu 2019, kata dia, terdapat 20 lapangan yang diperbolehkan.
 
   Puluhan lapangan tersebut, tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus, yakni Kecamatan Kota, Mejobo, Undaan, Bae, Kaliwungu, Gebog, Dawe, Bae, dan Jati.
   
 Jumlah lapangan di masing-masing kecamatan, katanya, berbeda-beda, seperti di Kecamatan Undaan hanya ada satu lapangan di Desa Kalirejo, sedangkan di Kecamatan Bae terdapat tiga lapangan, yakni di Desa Peganjaran, Ngembalrejo, dan Purworejo. 
     
Sementara zona pemasangan alat peraga kampanyenya untuk sembilan kecamatan diperbolehkan di sejumlah tempat, terkecuali di tempat yang dilarang, seperti tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.
 
   Selain ditetapkan lokasi yang diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye, KPU Kudus juga menetapkan lokasi-lokasi yang dilarang.
 
   Di antaranya, di ruas-ruas dan trotoar jalan, taman, serta kawasan Simpang Tujuh, kantor pemerintah desa dan halamannya, menara telekomunikasi, serta di jembatan sungai dan jembatan penyeberangan.
   
 Ruas jalan yang menjadi larangan pemasangan APK, yakni Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Lukmono Hadi, Jalan Ramelan, Jalan Sunan Kudus, JalanWachid Hasyim, Jalan Sunan Muria, Jalan Pemuda, Jalan Jenderal Sudirman dari Simpang Tujuh hingga persimpangan Taman Penthol, Jalan Gatot Subroto, Jalan Masjid, Jalan Pangeran Puger, Jalan Veteran, Jalan Simpang Tujuh, Jalan Pramuka, Jalan Mejobo hingga kantor Samsat, Jalan Kiai Mojo, Jalan Tjoet Nya' Dien, dan Jalan Gor.
   
 Ia menambahkan untuk jarak pemasangan APK dari tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan paling sedikit berjarak 10 meter.
 
   Kontestan Pemilu 2019 juga dilarang melakukan kampanye pada kegiatan "car free day" atau sehari tanpa asap kendaraan bermotor yang diselenggarakan setiap akhir pekan di Alun-alun Kudus atau kawasan Simpang Tujuh Kudus. 
   
 Berdasarkan pantauan di lapangan, pemasangan alat peraga kampanye belum terlihat masif karena baru beberapa figur calon anggota legislatif yang mulai memasang baliho berukuran besar di beberapa ruas jalan, seperti di Jalan Kudus-Jepara serta beberapa caleg lainnya memanfaatkan tembok rumah penduduk, terutama di gang-gang jalan dengan memasang poster.
   
 Sebagian yang lainnya mencoba memanfaatkan angkutan umum maupun kendaraan pribadi dengan memasang foto berukuran besar beserta nama dan partai politiknya.
   
 Salah seorang Calon Anggota DPRD Kudus Amin Hidayat mengakui dalam pemasangan APK sudah disesuaikan dengan aturan dari KPU Kudus.
   
 "Jika pemasangannya sesuai aturan, tentunya tidak akan terjaring penertiban," ujarnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024