Kudus (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjalin kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus dan PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kudus untuk menggenjot penerimaan pajak daerah, Selasa.

Jalinan kerja sama dengan tiga instansi tersebut, ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Kudus dengan ketiga instansi tersebut di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (16/10).

Pemkab Kudus diwakili Wakil Bupati Kudus Hartopo, sedangkan dari KPP Pratama diwakili Kepala KPP Pratama Kudus Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala BPN Kudus Sudarsono dan Manager Bagian Transaksi Energi listrik PT PLN UP3 Kudus Djoko Purnomo.

 Wakil Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Selasa berharap agar kerja sama yang terjalin ini bisa dipertahankan dan dikembangkan untuk bidang lainnya.

 "Kami juga berterima kasih kepada Kepala KPP Pratama Kudus, Kepala BPN Kudus serta Manager Bagian Transaksi Energi listrik PT PLN UP3 Kudus," ujarnya.

 Menurut dia inovasi merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar, termasuk pengembangan berkelanjutan harus dilakukan agar masyarakat merasakan kehadiran pemerintah.

 Selain itu, lanjut dia, cara-cara yang efektif dan efisien juga harus dikembangkan karena menjadi kunci keberhasilan peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta daya saing daerah.

Pada kesempatan tersebut, dia juga mengajak semua jajaran Pemkab Kudus, seperti camat dan kepala desa untuk bersama-sama mendorong partisupasi dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak demi kelancaran pembangunan daerah.

"Kami juga ingin menghadirkan pelayanan publik yang ekselen demi memenuhi hak konstitusi setiap warga dalam mendapatkan pelayanan terbaik," ujarnya. 

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono menambahkan kesepakatan bersama ini dalam rangka mensinergikan kebijakan antar pemangku kepentingan dalam rangka transaparansi dan akuntabilitas pendapatan daerah.

Untuk penandatanganan kesepakatan bersama dengan KPP Pratama, bertujuan untuk mengetahui status perpajakan wajib pajak sebagai dasar meningkatkan kepatuhan kepada kewajiban membayar pajak daerah.

 Sementara dengan BPN, dalam rangka mengetahui status kepemilikan dan kondisi lahan sebagai dasar meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penataan objek pajak PBB.

"Dengan PT PLN dalam rangka untuk mengoptimalkan penerimaan pajak penerangan jalan sekaligus kewajiban masyarakat dalam membayar rekening listrik tepat waktu," ujarnya.

Terkait kerja sama tersebut, DPPKAD Kudus sudah menyiapkan sistem dan aplikasi yang memungkinkan Pemkab Kudus bisa mengakses data wajib pajak di KPP Pratama Kudus maupun BPN Kudus, sedangkan dengan PT PLN nantinya juga mendapatkan kesempatan mengetahui data pelanggan yang membayar pajak penerangan jalan umum.

Dari MoU tersebut, akan disusun pula perjanjian kerja sama sebagai dasar menghubungkan database secara sistem informasi melalui aplikasi. 

Jalinan kerja sama tersebut dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah karena ada upaya sinkronisasi sejumlah wajib pajak sehingga pelaporan yang disampaikan kepada pemerintah daerah juga bisa dipertanggungjawabkan. 
 
Pada kesempatan tersebut, juga diperkenalkan "host to host" PBB yang bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah pembayaran PBB oleh masyarakat dan DPPKAD juga bisa melihat data pembayaran pajak oleh wajib pajak setiap saat. 
 
Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak, juga diperkenalkan Satuan Petugas Pajak Daerah yang bertugas meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024