Temanggung (Antaranews Jateng) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, memfasilitasi penyelesaian dugaan penyimpangan dana desa, kata Kepala Dinpermades Kabupaten Temanggung Agus Sarwono.

"Ada temuan dugaan penyimpangan dana desa oleh Inspektorat di beberapa desa dan kami fasilitasi penyelesaiannya agar jangan sampai ke ranah hukum," katanya di Temanggung, Jumat.

Agus mengatakan dugaan penyimpangan dana desa tersebut karena ketidaktahuan, dibelanjakan barang tidak sesuai dengan ketentuan alokasi, misalnya tidak dibelanjakan semuanya.

"Temuan mark up harga, meskipun sebetulnya di lapangan tidak ada mark up, misalnya harga semen Rp60.000 jadi Rp65.000 per sak dan yang Rp5.000 digunakan untuk langsir. Ini tidak boleh dan mesti dikembalikan. Hal semacam ini kami fasilitasi penyelesaiannya," katanya.  

Agus mengatakan dari sebanyak 266 desa di Temanggung pada minggu ini penyerapan maupun realisasi penggunaan dana desa sudah mencapai 76 persen.

"Minggu ini kami baru proses untuk pengajuan sehingga minggu kedua bulan Oktober 2018 dana desa tahap ketiga 40 persen bisa dicairkan," katanya.

Ia mengatakan harapannya bulan Oktober ini dana desa tahap ketiga bisa cair kemudian akhir Oktober bisa selesai untuk penggunaan dana, baik untuk infrastruktur maupun pemberdayaan.

Kalau kegiatan itu sudah selesai, katanya pihaknya masih punya target lagi kaitannya dengan pembangunan sarana infrastruktur yang berupa bantuan keuangan baik dari penetapan APBD perubahan kabupaten maupun APBD perubahan provinsi.

Ia menjelaskan secara keseluruhan dana desa sudah dicairkan 60 persen, dari total anggaran Rp213 miliar, sekarang tinggal 40 prsen untuk tahap ketiga. 

Menurut dia pelaksanaan pembangunan sudah dilaksanakan dengan baik tetapi untuk rencana alokasi waktu, beberapa desa tidak menjalaninya dengan baik sehingga apa yang sudah direncanakan akhirnya pelaksanaannya molor sampai bulan Agustus dan September. 
 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024