Kudus (Antaranews Jateng) - Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, saat ini memiliki 27 badan usaha milik desa (BUMDes) dari 123 desa yang ada di kabupaten setempat, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto.

"Pembentukan BUMDes di masing-masing desa sudah ada yang dilengkapi dengan peraturan desa, sedangkan desa lainnya dalam bentuk surat keputusan," ujarnya di Kudus, Rabu.

Menurut dia, pembentukan BUMDes harus didahului dengan perencanaan bisnis yang benar.

Apalagi, kata dia, BUMDes tersebut nantinya bakal menjadi sumber pendapatan desa.

Untuk itu, masing-masing desa diingatkan agar tidak dengan mudah membentuk BUMDes tanpa didahului dengan perencanaan bisnis yang matang.

"Jangan sampai hanya sekadar melakukan penyertaan modal, sedangkan dari sisi keuntungannya tidak ada," ujarnya.

Apabila ada keuntungannya, kata dia, tentunya akan didukung dan difasilitasi.

Sebaliknya, lanjut dia, jika memang tidak menguntungkan, tentunya tidak akan direkomendasikan.?

Ia mempersilakan masing-masing desa menggandeng pihak ketiga untuk mengetahui potensi yang dimiliki desanya.

Pemkab Kudus, katanya, akan memfasilitasi pemerintah desa ketika ada KKN tematik untuk sisi perekonomian di desa.

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, pembentukan BUMDes dimulai sejak tahun 2016 dengan nilai penyertaan modal mencapai Rp24,49 juta, kemudian tahun 2017 meningkat menjadi Rp504,52 juta seiring bertambahnya jumlah BUMDes, sedangkan tahun 2018 meningkat lagi menjadi Rp538,89 juta.

Usaha yang digeluti, yakni mulai dari pengelolaan sampah, perdagangan, persewaan hingga usaha perdagangan. 
       

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024