Kudus (Antaranews Jateng) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyatakan kasus dugaan korupsi mantan kepala Desa Panjang, Kecamatan Bae, masih berstatus penyelidikan.

"Penuntasan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan kepala Desa Panjang yang sudah diberhentikan secara definitif oleh Pemkab Kudus masih menunggu penuntasan kasus lain yang melibatkan dia," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus Herlina Setyorini melalui Kasi Pidana Khusus R. Prabowo di Kudus, Senin.

Kasus yang sedang dijalaninya, kata dia, informasinya terkait kasus dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang ditangani oleh Polres Pati.

Sebetulnya, lanjut dia, pada saat bersamaan bisa saja kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan dia dituntaskan, namun demi kelancaran Kejari Kudus menunggu kasus dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang selesai.

Mantan kepala Desa Panjang, kata dia, awalnya hanya diberhentikan sementara, sambil menunggu pengembalian dana desa yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan ternyata tidak juga mengembalikan akhirnya diberhentikan secara definitif, sedangkan kasus dugaan penggunaan dana desa akhirnya ditangani Kejaksaan Negeri Kudus karena ada potensi kerugian negara.

Untuk kasus dugaan korupsi lainnya yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus, yakni terkait jual beli tanah bengkok Desa Dersalam yang diduga melibatkan mantan kepala desa setempat serta seorang tuan tanah, namun saat ini sudah meninggal dunia.

Tanah bengkok desa tersebut, dijual kepada pengembang dengan nilai sebesar Rp500 juta.

"Mantan kepala desa tersebut, sebetulnya bukan pelaku utama," ujarnya.

Terkait dugaan kerugian negara, katanya, bisa digugat secara perdata.

Untuk melakukan gugatan tersebut, maka pemerintah desa setempat yang bisa mengajukan gugatan secara perdata dengan bantuan pengacara negara.

Kasus tanah bengkok Desa Dersalam tersebut, kata dia, merupakan kasus yang awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Jateng, kemudian dilimpahkan ke Kejari Kudus.?

Kepala Desa Panjang terlibat permasalahan dana desa tahun anggaran 2017.

Beradasarkan surat Inspektorat Kabupaten Kudus pada tanggal 11 Juli 2018 perihal laporan perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Kudus terhadap Desa Panjang hingga batas akhir pemberhentian sementara, ternyata mantan Kades Panjang berinisial AD tidak menindaklanjuti sebagian besar rekomendasi dari Inspektorat.

Bupati Kudus akhirnya memberhentikan AD dari jabatan kepala Desa Panjang pada tanggal 31 Juli 2018.

Pemberhentian kepala desa juga terjadi di Desa Padurenan karena kepala desanya tersangkut kasus korupsi dana desa pada tahun 2015 dan kasusnya ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Putusan majelis hakim, mantan Kades Padurenan tersebut selain dipidana penjara juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 5 bulan penjara, serta mewajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp432,8 juta. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024