Semarang - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperbarui aturan terkait batasan pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman yakni dari yang sebelumnya USD 100 menjadi paling banyak USD 75.

Upaya tersebut bagian dari upaya untuk mengurangi defisit neraca perdagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Batasan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor yang semula USD 100 (PMK 182/PMK.04/2016) diubah  menjadi paling banyak USD 75 (PMK 112/PMK.04/2018) berdasarkan rekomendasi The World Customs Organization (WCO).

Pembebasan bea masuk diberikan untuk setiap penerima barang per satu hari atau lebih dari satu kali pengiriman dalam waktu satu hari, sepanjang nilai pabean atas keseluruhan barang kiriman tidak melebihi USD 75. 

Sementara untuk nilai pabean barang kiriman yang melebihi batas nilai pabean, bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean barang kiriman tersebut.

Kebijakan barang kiriman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 182/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman yang diundangkan pada 10 September 2018 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.



 

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024