Kudus (Antaranews Jateng) - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, sepanjang Januari-September 2018 berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Dari belasan kasus tersebut, kami berhasil menangkap 19 tersangka yang tidak hanya dari Kabupaten Kudus, tapi ada yang berasal dari luar daerah," kata Waka Polres Kudus Kompol Muhammad Ridwan didampingi Kasat Narkoba AKP Sukadi saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kudus, Jumat.

Ia merinci sebanyak 11 perkara merupakan kasus narkotika, dua terkait psikotropika, dan lima kasus terkait obat-obatan.

Jumlah pengungkapan kasus saat ini, kata dia, hampir mendekati pengungkapan kasus sepanjang 2017 yang mencapai 19 kasus.

Sementara kasus terbaru yang berhasil diungkap sepanjang Agustus-September 2018, katanya, ada lima kasus.

Kelima kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut, empat kasus di antaranya merupakan kasus sabu-sabu dan satu kasus merupakan kasus pil kuning atau obat jenis hexymer.

Adapuan kasus pertama yang berhasil diungkap, yakni pada tanggal 8 Agustus 2018 berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba bernama Ali Jamukri warga Desa Getasrabi, Kecamagan Gebog, Kudus.

Tersangka tersebut, katanya, ditangkap di Desa Kaliwungu, Kudus, dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu sebesar 0,671 gram.

Kemudian akhir Agustus 2018 kembali mengungkap dua kasus serupa, yakni di penginapan Griya Indira di Desa Megawon, Kecamatan Jati dan di Jalan Mayor Kusmanto, Kudus.

Dari kedua kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,671 gram dan 0,166 gram serta dua tersangka.

Memasuki bulan September 2018, Satuan Narkoba Polres Kudus kembali mengungkap dua kasus, yakni satu kasus penyalahgunaan narkoba dan satu penyalahgunaan obat daftar G.

Kasus penyalahgunaan narkoba yang terungkap, katanya, melibatkan warga Kabupaten Demak yang berhasil diamankan di Kecamatan Kota pada 7 September 2018 dengan barang bukti berupa sabu-sabu yang dibungkus plastik kecil dan disimpan di bungkus bekas rokok.

Sementara kasus hexymer, kata dia, jajarannya berhasil mengamankan 290 butir pil kuning yang dikemas ke dalam 29 kemasan plastik dari tangan tersangka bernama Arif warga Kecamatan Kaliwungu, Kudus pada tanggal 15 September 2018. 

Obat tersebut, kata dia, termasuk obat keras (daftar G) sehingga penggunaannya harus dengan resep dokter. 

Pengungkapan kasus penyalahgunaan obat jenis hexymer tidak hanya kali ini, karena Polres Kudus sebelumnya juga pernah mengungkap kasus serupa yang pemasarannya melalui media sosial "facebook". 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024