Semarang (Antaranews Jateng) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti lemahnya proteksi asuransi bagi pekerja migran di negara penempatan pascaberlakunya Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
   
 Sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Antara di Semarang, Rabu, Wakil Ketua Komite III DPD RI Novita Anakotta menyampaikan salah satu permasalahan yang dihadapi pekerja migran di luar negeri adalah lemahnya perlindungan asuransi di negara penempatan.

     Berdasarkan UU PPMI, anggota DPD asal Maluku itu mengatakan seluruh pekerja migran diharuskan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sementara klaim BPJS sulit dilakukan oleh pekerja migran di negara penempatan.

     Novita juga memimpin rombongan Komite III DPD RI berdialog dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, beserta instansi terkait, seperti keimigrasian, kepolisian, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Senin (17/9).

     Turut hadir, Wakil Ketua Komite III DPD RI Abdul Aziz (Sumatera Selatan) selaku wakil ketua, beranggotakan GKR Ayu Koes Indriyah (Jateng), M Afnan Hadikusumo (DIY), Leonardy Harmainy Datuk Bandero Basa (Sumatera Barat).

     Kemudian, KH Mohammad Nabil (Kepulauan Riau), Habib Abdurahmad Bahasyim (Kalimantan Selatan), Shri I Gusti Ngurah Arya Wediakarna MWS (Bali), HAM Igbal parewangi (Sulawesi Selatan), KH Syibli Sahabuddin (Sulawesi Barat), dan Suliarti Armaiyn (Maluku Utara).

     Dalam rapat kerja terkait pengawasan UU PPMI itu, Komite III DPD RI mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jateng dalam mengatasi permasalahan pekerja migran yang patut dicontoh daerah lain.

     Dari sisi perlindungan, Pemprov Jateng dinilai sudah memanfaatkan jaringan media sosial untuk memantau para pekerja migran bekerja sama dengan perwakilan di luar negeri yang merupakan "best practices".

     Demikian pula, pengembangan kewirausahaan bagi pekerja migran yang telah purna melalui kerja sama perbankan yang bisa mengurangi pengiriman pekerja migran yang tidak kompeten.

     Selain itu, Komite III DPD RI menyarankan untuk bisa mempertimbangkan hanya mengirimkan pekerja migran yang memiliki keahlian atau "skill" dan yang sudah tersertifikasi.

     Anggota Komite III DPD RI yang lainnya juga menyoroti persoalan pekerja migran nonprosedural, praktik pemalsuan dokumen, perlindungan anak buah kapal (ABK), serta minimnya kompetensi pekerja migran.

     Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyampaikan pihaknya tengah mengembangkan pelatihan bagi calon pekerja migran, khususnya yang berlatar pendidikan SMK untuk profesi barista, perawat lansia, dan "house keeping".

     Program tersebut, dijelaskannya, merupakan "pilot project" dengan Kementerian Tenaga Kerja yang diarahkan untuk mengisi permintaan atas tiga profesi itu di negara Jepang dan Korea Selatan.
 

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024