DPD: Proteksi asuransi bagi pekerja migran lemah
Rabu, 19 September 2018 21:08 WIB
Semarang - Wakil Ketua Komite III DPD RI Novita Anakotta bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat rapat kerja membahas tentang pengawasan Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), di Semarang, Senin (17/9). (Dok: Humas DPD)
Semarang (Antaranews Jateng) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti lemahnya proteksi asuransi bagi pekerja migran di negara penempatan pascaberlakunya Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Antara di Semarang, Rabu, Wakil Ketua Komite III DPD RI Novita Anakotta menyampaikan salah satu permasalahan yang dihadapi pekerja migran di luar negeri adalah lemahnya perlindungan asuransi di negara penempatan.
Berdasarkan UU PPMI, anggota DPD asal Maluku itu mengatakan seluruh pekerja migran diharuskan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sementara klaim BPJS sulit dilakukan oleh pekerja migran di negara penempatan.
Novita juga memimpin rombongan Komite III DPD RI berdialog dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, beserta instansi terkait, seperti keimigrasian, kepolisian, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Senin (17/9).
Turut hadir, Wakil Ketua Komite III DPD RI Abdul Aziz (Sumatera Selatan) selaku wakil ketua, beranggotakan GKR Ayu Koes Indriyah (Jateng), M Afnan Hadikusumo (DIY), Leonardy Harmainy Datuk Bandero Basa (Sumatera Barat).
Kemudian, KH Mohammad Nabil (Kepulauan Riau), Habib Abdurahmad Bahasyim (Kalimantan Selatan), Shri I Gusti Ngurah Arya Wediakarna MWS (Bali), HAM Igbal parewangi (Sulawesi Selatan), KH Syibli Sahabuddin (Sulawesi Barat), dan Suliarti Armaiyn (Maluku Utara).
Dalam rapat kerja terkait pengawasan UU PPMI itu, Komite III DPD RI mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jateng dalam mengatasi permasalahan pekerja migran yang patut dicontoh daerah lain.
Dari sisi perlindungan, Pemprov Jateng dinilai sudah memanfaatkan jaringan media sosial untuk memantau para pekerja migran bekerja sama dengan perwakilan di luar negeri yang merupakan "best practices".
Demikian pula, pengembangan kewirausahaan bagi pekerja migran yang telah purna melalui kerja sama perbankan yang bisa mengurangi pengiriman pekerja migran yang tidak kompeten.
Selain itu, Komite III DPD RI menyarankan untuk bisa mempertimbangkan hanya mengirimkan pekerja migran yang memiliki keahlian atau "skill" dan yang sudah tersertifikasi.
Anggota Komite III DPD RI yang lainnya juga menyoroti persoalan pekerja migran nonprosedural, praktik pemalsuan dokumen, perlindungan anak buah kapal (ABK), serta minimnya kompetensi pekerja migran.
Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyampaikan pihaknya tengah mengembangkan pelatihan bagi calon pekerja migran, khususnya yang berlatar pendidikan SMK untuk profesi barista, perawat lansia, dan "house keeping".
Program tersebut, dijelaskannya, merupakan "pilot project" dengan Kementerian Tenaga Kerja yang diarahkan untuk mengisi permintaan atas tiga profesi itu di negara Jepang dan Korea Selatan.
Sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Antara di Semarang, Rabu, Wakil Ketua Komite III DPD RI Novita Anakotta menyampaikan salah satu permasalahan yang dihadapi pekerja migran di luar negeri adalah lemahnya perlindungan asuransi di negara penempatan.
Berdasarkan UU PPMI, anggota DPD asal Maluku itu mengatakan seluruh pekerja migran diharuskan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sementara klaim BPJS sulit dilakukan oleh pekerja migran di negara penempatan.
Novita juga memimpin rombongan Komite III DPD RI berdialog dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, beserta instansi terkait, seperti keimigrasian, kepolisian, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Senin (17/9).
Turut hadir, Wakil Ketua Komite III DPD RI Abdul Aziz (Sumatera Selatan) selaku wakil ketua, beranggotakan GKR Ayu Koes Indriyah (Jateng), M Afnan Hadikusumo (DIY), Leonardy Harmainy Datuk Bandero Basa (Sumatera Barat).
Kemudian, KH Mohammad Nabil (Kepulauan Riau), Habib Abdurahmad Bahasyim (Kalimantan Selatan), Shri I Gusti Ngurah Arya Wediakarna MWS (Bali), HAM Igbal parewangi (Sulawesi Selatan), KH Syibli Sahabuddin (Sulawesi Barat), dan Suliarti Armaiyn (Maluku Utara).
Dalam rapat kerja terkait pengawasan UU PPMI itu, Komite III DPD RI mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jateng dalam mengatasi permasalahan pekerja migran yang patut dicontoh daerah lain.
Dari sisi perlindungan, Pemprov Jateng dinilai sudah memanfaatkan jaringan media sosial untuk memantau para pekerja migran bekerja sama dengan perwakilan di luar negeri yang merupakan "best practices".
Demikian pula, pengembangan kewirausahaan bagi pekerja migran yang telah purna melalui kerja sama perbankan yang bisa mengurangi pengiriman pekerja migran yang tidak kompeten.
Selain itu, Komite III DPD RI menyarankan untuk bisa mempertimbangkan hanya mengirimkan pekerja migran yang memiliki keahlian atau "skill" dan yang sudah tersertifikasi.
Anggota Komite III DPD RI yang lainnya juga menyoroti persoalan pekerja migran nonprosedural, praktik pemalsuan dokumen, perlindungan anak buah kapal (ABK), serta minimnya kompetensi pekerja migran.
Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyampaikan pihaknya tengah mengembangkan pelatihan bagi calon pekerja migran, khususnya yang berlatar pendidikan SMK untuk profesi barista, perawat lansia, dan "house keeping".
Program tersebut, dijelaskannya, merupakan "pilot project" dengan Kementerian Tenaga Kerja yang diarahkan untuk mengisi permintaan atas tiga profesi itu di negara Jepang dan Korea Selatan.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Prabowo: PT DSI berhasil menemukan potensi tambahan pendapatan 5 miliar dolar AS
14 August 2026 14:04 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan ajak generasi muda rencanakan masa pensiun sejak pekerjaan pertama
07 September 2026 18:00 WIB
Peringati Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit serahkan santunan dan kartu kepesertaan
04 September 2026 17:09 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY--PWM Jateng perkuat perlindungan ekosistem muhammadiyah
04 September 2026 11:17 WIB
Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan turun langsung layani dan dengarkan peserta
04 September 2026 11:12 WIB
Dirut : Manfaat BPJS Ketenagakerjaan lindungi ratusan ribu keluarga pekerja di Jateng
29 August 2026 17:28 WIB
Dirut BPJS Ketenagakerjaan : Rp3,7 triliun manfaat jaminan sosial untuk pekerja Jawa Tengah
29 August 2026 12:58 WIB