Semarang (Antaranews Jateng) - Dewan Kerhormatan Provinsi PWI Jawa Tengah mengingatkan anggota Persatuan Wartawan Indonesia untuk tetap dalam koridor kode etik jurnalistik (KEJ) ketika memberitakan mengenai Pemilu 2019.
   
Dengan mengejawantahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam peliputan Pemilu 2019, kenetralan  wartawan tetap terjaga, kata Ketua DKP  PWI Jateng Drs. Sri Mulyadi, M.M. usai rapat internal di Gedung Pers Jateng, Semarang, Jumat sore.

    Sri Mulyadi menegaskan bahwa kenetralan anggota PWI adalah suatu keniscayaan dengan memperhatikan sekaligus mengimplemantasikan ketentuan Undang-Undang Pers, Pasal 6 Butir a, yakni pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

    "Selain itu, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar," katanya yang didampingi Sekretaris DKP PWI Jateng Sosiawan dan anggota DKP PWI Jateng Dwi Dj.K.

    Dalam pemberitaan tentang pemilu, kata Sri Mulyadi, anggota PWI tetap  melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

    Ia menekankan bahwa anggota PWI tetap memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Misalnya, ada calon legislator yang melakukan praktik politik uang, anggota PWI harus berani memberitakan dengan menyajikan data yang akurat serta tidak menghakimi atau tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.

    Oleh karena itu, kata Sri Mulyadi, anggota PWI dalam peliputan pemilu harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

    Dengan mematuhi ketentuan di atas, katanya lagi, anggota PWI Provinsi Jateng turut serta menjaga muruah profesi wartawan sekaligus nama baik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Pewarta : Kliwon
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024