Semarang - Bea Cukai mendukung kebijakan pemerintah untuk menguatkan nilai tukar rupiah yang terus melemah salah satunya dengan melakukan penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk beberapa komoditas.

Penyesuaian tarif Pajak Pengahsilan (PPh) Pasal 22 terhadap beberapa komoditas yaitu naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen untuk 210 item komoditas kategori barang mewah.

Kemudian 2,5 persen menjadi 10 persen untuk 218 item komoditas kategori barang konsumsi yang sebagian besar dapat diproduksi di dalam negeri, dan 2,5 persen menjadi 7,5 persen untuk 719 item komoditas kategori barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lain.

Atas kenaikan tarif pajak tersebut, Pelaksana Harian Kepala Kantor Isnu Irwantoro mengimbau seluruh pegawai untuk mendukung pemerintah dalam penguatan rupiah.

"Kita tahu kondisi rupiah saat ini sedang lemah terhadap Dolar Amerika. Untuk kembali menguatkan rupiah, pemerintah melaksanakan beberapa kebijakan salah satunya melalui pengendalian impor melalui kebijakan Pajak Penghasilan," kata Isnu.

Dengan adanya kebijakan tersebut, tambah Isnu, Bea Cukai memiliki peran besar dalam melaksanakan amanah pemerintah dalam pengendalian impor dan berharap kepada seluruh pegawai memaksimalkan pelayanan dan pengawasan, agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik.
 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024