Semarang (AntaranewsJateng) - Pemilik toko besi UD Yera Besindo di Kota Semarang, Eko Yulianto, diadili di Pengadilan Negeri Semarang atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap rekan bisnisnya dengan kerugian mencapai Rp910 juta.
 
Panitera Muda Pidana PN Semarang Noerma Soejatiningsih di Semarang, Selasa, membenarkan pelimpahan perkara penipuan dan penggelepan yang disidangkan di pengadilan di Ibu Kota Jawa Tengah ini.
 
"Berkasnya sudah masuk ke pengadilan," katanya.
 
Kasus penipuan dan penggelapan dengan korban seorang pengusaha properti di Semarang yang bernama Jenny Huntoro itu bermula ketika keduanya sepakat menjalin kerja sama jual beli besi beton pada 2010.
 
 Korban mengaku dijanjikan keuntungan sebesar 10 hingga 20 persen dari usaha jual beli besi itu.
 
Seiring berjalannya waktu, pemesanan terhadap besi beton mengalami peningkatan sehingga pelaku kewalahan dalam memenuhi pesanan.
 
Pelaku beberapa kali meminta korban untuk menalangi uang untuk membayar pesanan besi ke pemasok.
 
Sebagai gantinya, pelaku menjaminkan sejumlah cek dan bilyet giro kepada korban yang akan ditarik setelah para pembeli membayar.
 
Pada tahun 2016, korban berusaha mencairkan cek dan bilyet giro yang dijaminkan pelaku.
 
Namun, pencairan tersebut ditolak oleh pihak bank karena ternyata saldo dalam rekening yang dimaksud kosong.
 
Nilai total cek dan bilyet giro yang tidak bisa dicairkan tersebut mencapai Rp910 juta.

Sementara itu, Yosep Parrera, penasihat hukum Eko Yulianto, mengatakan, perkara ini seharusnya masuk tanah perdata.
 
Menurut dia, kliennya sudah melakukan audit atas kerja sama bisnis yang didasarkan atas perjanjian kerja sama ini.
 
Ia menilai kliennya bersama kotban seharusnya tunduk kepada perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani itu.

 "Kalau dari hasil audit untuk mengetahui kerugian yang terjadi ternyata memang klien saya kurang bayar terhadap korban, saya akan minta yang bersangkutan melunasinya," katanya.
 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024