Cilacap (Antaranews Jateng) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap tiga pencuri kendaraan bermotor, salah seorang di antaranya perempuan, kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto.

"Mereka selama ini beroperasi di Cilacap dan kabupaten lain di Jawa Tengah," katanya saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Cilacap, Kamis siang.

Tiga pelaku yang ditangkap terdiri atas SYM (32), warga Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Cilacap, SBY (56), warga Desa Parungkamal, Kecamatan Lumbir, Banyumas, dan seorang perempuan berinisial NR (32), warga Desa Jatilaba, Kecamatan Margasari, Tegal.

Menurut dia, barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Cilacap terdiri atas 14 sepeda motor dan tiga mobil pikap.

"Mereka mengaku jika aksi pencurian tersebut dilakukan dalam waktu 1 bulan," katanya.

Dalam menjalankan aksinya, SBY dan NR mendatangi korban dengan berpura-pura sebagai pasangan suami-istri.

Saat NR mengobrol dengan korban, kata dia, pelaku lainnya mengambil kendaraan korban.

Untuk pencurian mobil pikap, pelaku berinisial SYM mengambil kendaraan yang diparkirkan di halaman rumah yang tidak terpantau oleh pemiliknya dengan cara merusak kunci pintu mobil.

"Pelaku menjual kendaraan hasil kejahatan dengan harga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per unit kepada masyarakat di wilayah Cilacap dan Banyumas," katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 50 sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dan terindikasi sebagai hasil kejahatan.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua (sepeda motor, red.), bisa menghubungi Satreskrim Polres Cilacap dengan membawa bukti-bukti kepemilikan untuk dicocokkan. Jika memang sesuai dengan STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor), kendaraan tersebut akan diserahkan kepada pemiliknya," katanya.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024