Semarang (Antaranews Jateng) - BPJS Kesehatan Cabang Semarang memperluas pelayanan obat bagi peserta program rujuk balik dengan menambah tiga apotek program rujuk balik (PRB). 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Bimantoro menjelaskan penambahan tersebut dilakukan dengan mengandeng Apotek Kimia Farma 71 Semarang (Jl Dr. Soetomo No. 3 Semarang), Apotek Kimia Farma 18 Semarang (Jl Pemuda no. 135 Semarang), dan Apotek Kimia Farma 324 Semarang (Villa Ngalian Permai Bl B/1 Ngaliyan Ngaliyan Semarang) per tanggal 31 Juli 2018.

"Sejauh ini BPJS Kesehatan Cabang Semarang telah bekerja sama dengan 8 Apotek PRB di Kota Semarang dan 5 Apotek di Kabupaten Demak, namun tren peningkatan jumlah peserta program rujuk balik saat ini sangat pesat mencapai lebih dari 62 ribu, sehingga kami perlu menambah kerja sama dengan apotek lainnya," kata Bimantoro.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Semarang, tercatat jumlah peserta dengan 9 penyakit yang termasuk dalam program rujuk balik meliputi diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, PPOK, epilepsi, schizophrenia, stroke, dan Lupus.

Jumlah peserta program rujuk balik dari tahun 2016 sebanyak 50.734 orang, naik di tahun 2017 menjadi 59.445 orang/peserta, dan pada semester I tahun 2018 telah mencapai 62.923 orang.

Jumlah peserta yang terus mengalami peningkatan itu, lanjut Bimantoro, tentu memerlukan perhatian khusus, sehingga dengan penambahan kerja sama, diharapkan dapat menekan potensi terjadinya obat kosong di fasilitas kesehatan tingkat primer. 

Apotek Kimia Farma telah berkomitmen untuk menyelenggarakan apotek pengampu apabila terjadi kekosongan obat.

"Wilayah Kota Semarang, telah ditunjuk satu apotek pengampu dengan harapan jika terjadi kekosongan obat pada peserta Program Rujuk Balik (PRB), peserta dapat mengambil obat yang diresepkan ke Apotek Kimia Farma 71 Sutomo dengan membawa pengantar dari apotek asal," tambah Bimantoro.

Langkah penambahan kerja sama penyediaan layanan obat tersebut, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan dalam menjalankan program JKN-KIS wajib meningkatkan jumlah kerja sama dengan apotek yang memenuhi persyaratan untuk menjamin ketersediaan obat Program Rujuk Balik (PRB).
 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024