Pekalongan  (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, segera menerbitkan regulasi pedagang bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan mesin pompa mini atau dikenal dengan sebutan Pertamini yang terus bertambah jumlahnya. 

Retail Marketing Area IV PT Pertamina Fahrizal di Pekalongan, Minggu, mengatakan bahwa PT Pertamina dengan Pemerintah Kota Pekalongan dan pemangku kepentingan sepakat akan menertibkan keberadaan Pertamini yang kini banyak dikelola oleh masyarakat.

"Regulasi untuk mengatur keberadaan Pertamini memang diperlukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari sisi keamanan, mutu, maupun takaran. Pemkot Pekalongan akan menerbitkan aturan khusus untuk mengatur keberadaan Pertamini," katanya.

Menurut dia, PT Pertamina tidak ingin mematikan usaha mikro masyarakat sehingga pelaku usaha Pertamini nantinya akan diberikan pembinaan agar tidak merugikan semua pihak baik dari sisi keamanan, mutu, maupun takaran.

Para pelaku usaha pertamini, kata dia, akan dikumpulkan dan kemudian diberi sosialisasi serta 'workshop' terkait dengan peraturan yang harus dilaksanakan.

"Tujuannya, para pelaku usaha pertamini agar mengetahui regulasi dalam menjalankan usaha minyak dan gas (migas) baik mulai dari mutu, takaran hingga harga yang ditetapkan," katanya.

Ia mengatakan maraknya usaha pertamini memang sudah saat dibenahi semua dan dicermati bersama agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari di masyarakat atau konsumen.

"Mengenai faktor keamanan, nantinya para pemangku kepentingan akan mencermati mana lokasi yang benar membutuhkan pertamini bisa melakukan penjualan. Kami tidak ingin masyarakat salah investasi karena tidak tahu bagaimana aturannya," katanya.
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024