Solo  (Antaranews Jateng) - Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dispertan KPP) Surakarta mengingatkan pembelian hewan kurban yang digembalakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempa, Mojosongo, Surakarta wajib dikarantina untuk menjamin kesehatan binatang tersebut. 
 
"Dari hasil penelitian yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu terhadap sapi-sapi di TPA Putri Cempa ditemukan adanya kandungan logam berat," kata Kepala Dispertan KPP Kota Surakarta Weni Ekayanti di Solo, Kamis.
 
Meski dampaknya tidak langsung terasa, dikatakannya, mengonsumsi daging yang mengandung logam berat berbahaya bagi tubuh manusia dalam waktu yang lama. 
 
"Memang efeknya tidak langsung dirasakan saat mengonsumsi, tetapi dalam jangka panjang ini cukup berbahaya," katanya.

Ia mengatakan kandungan berbahaya dalam daging sapi tersebut karena saat digembalakan di TPA Putri Cempa, hewan ini banyak mengonsumsi beragam jenis sampah termasuk limbah berbahaya. 

Meski demikian, pihaknya tidak langsung melarang penjualan sapi-sapi tersebut. Terkait hal itu, ia mengimbau agar sebelum disembelih hewan kurban dikarantina terlebih dahulu.

"Pada masa karantina ini yaitu hewan kurban diberi makanan yang sesuai dan tidak lagi dilepaskan di TPA tersebut," katanya.
 
Ia mengatakan untuk masa karantina yang direkomendasikan paling tidak enam bulan sebelum dijual.

 "Dulu waktu karantina hanya 3 bulan, tetapi ketika dilakukan pengecekan ternyata setelah karantina 3 bulan tersebut masih ditemukan adanya kandungan logam berat. Oleh karena itu, saat ini kami tambah masa karantinanya," katanya.
 

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024