Kudus (Antaranews Jateng) - Jumlah penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus, Jawa Tengah, selama ini melebihi kapasitas daya tampung maksimal sehingga perlu tambahan bangunan baru agar memiliki daya tampung lebih banyak.

"Jumlah penghuni Rutan Kudus saat ini mencapai 200 penghuni, sedangkan daya tampung ideal hanya berkisar 100-an penghuni," kata Kepala Rutan Kelas II Kudus Budi Prajitno ditemui usai acara penyerahan remisi pada hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia di Rutan Kudus, Jumat.
 
Hadir pada acara tersebut, Pelaksana tugas Bupati Kudus Sam'ani Intakoris serta sejumlah Forkompinda Kudus.
 
Dari jumlah penghuni sebanyak itu, kata Budi, sekitar 102 penghuni di antaranya merupakan narapidana dan selebihnya merupakan tahanan.

Jumlah penghuni perempuan tercatat ada 11 orang, sedangkan 189 penghuni lainnya merupakan laki-laki.  

Sebelumnya, kata dia, jumlah penghuninya pernah mencapai 236 penghuni sehingga benar-benar penuh sesak.

 Menurut dia tugas pokok Rutan sebetulnya perawatan tahanan, namun adanya kondisi negara akhirnya Rutan juga berperan melakukan pembinaan kepada penghuninya.
 
"Kalaupun direncankan dibangun Rutan yang baru, tentunya kapasitasnya harus lebih besar untuk disesuaikan dengan peran saat ini sekaligus melakukan pembinaan," ujarnya.

Ia memperkirakan lahan yang dibutuhkan untuk bangunan Rutan yang baru beserta fasilitas pendukung lainnya bisa mencapai 5 hektare.

"Jika memang pemerintah daerah setempat berkeinginan membantu, tentunya kami akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat karena bangunan yang ada saat ini daya tampungnya sangat terbatas," ujarnya.

Lokasi yang ideal, katanya, jauh dari permukiman penduduk, seperti halnya bangunan Markas Polres Kudus yang baru.
 
Sementara itu, Pelaksana tugas Bupati Kudus Sam'ani Intakoris saat mengunjungi Rutan Kudus memang mendapatkan penjelasan bahwa Rutan Kudus memang kelebihan kapasitas.

"Kemenkum HAM sendiri memang memiliki aturan baru, bahwa mereka bisa menerima hibah," ujarnya.

Untuk memastikan apakah Pemkab Kudus bisa membantu, kata dia, tentunya perlu dikomunikasikan dengan bupati terpilih yang dalam waktu dekat akan dilantik.

Tentunya, kata dia, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 

Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan RI tercatat ada 91 napi.

Dari puluhan napi yang diusulkan tersebut, sebagian besar diusulkan mendapatkan remisi umum I (RU-I) atau pengurangan masa tahanan dan dua napi diusulkan memperoleh remisi bebas (RU-II).

Awalnya, terdapat tiga napi yang diusulkan mendapatkan RU-II, namun karena masih memiliki tanggungan hutang dan belum dilunasi maka diganti kurungan selama enam bulan.

Napi yang diusulkan mendapatkan remisi, merupakan napi yang terlibat dalam berbagai kasus tindak kejahatan umum mulai dari pencurian, pembalakan liar, pelanggaran lalu lintas, penggelapan, perlindungan anak hingga kasus narkoba.

Bangunan Rutan Kudus saat ini berada di atas lahan seluas 4.108 meter persegi, terdiri atas tiga blok bangunan untuk tahanan, napi, dan tahanan maupun napi khusus wanita.

Untuk blok tahanan terdiri atas empat kamar dengan kapasitas masing-masing kamar berbeda-beda, sedangkan napi terdiri atas enam kamar dan blok ketiga terdiri atas dua kamar.

Jumlah penghuni untuk setiap ruang berukuran 5x3 meter, idealnya diisi lima orang, namun yang terjadi mencapai puluhan penghuni. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024