Semarang (Antaranews Jateng) - Sidang perkara penipuan investasi bisnis telepon seluler yang dilakukan istri pilot salah satu maskapai penerbangan, Mutiara Ayu Santara (28), berlanjut ke pemeriksaan saksi setelah hakim yang mengadili perkara itu menolak eksepsi terdakwa.
       
Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Prasetya Manungku dalam putusan sela saat sidang di PN Semarang, Kamis.
       
"Menolak eksepsi terdakwa, melanjutkan perkara dengan pemeriksaan saksi," kata hakim.
       
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan surat dakwaan jaksa telah lengkap.
       
Selain itu, PN Semarang juga dinilai memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
       
Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi pada sidang pekan depan.
      
Mutiara Ayu Santara (28), istri pilot salah satu maskapai penerbangan, diadili atas dugaan tindak pidana penipuan dalam investasi bisnis telepon seluler di Kota Semarang, yang kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.
       
Jaksa penuntut umum Rilke Palar mendakwa Mutiara dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
       
Tindak pidana tersebut bermula ketika terdakwa yang memiliki utang kepada korban yang bernama Siti Kholifah sebesar Rp57 juta tidak bisa memenuhi kewajibannya.
       
Pelaku menjanjikan keuntungan beserta pengembalian modal dari bisnis ponsel itu.
       
Namun, saat ditelusuri ternyata pelaku tidak pernah melakukan pemesanan ponsel sebagaimana yang dimaksud. Atas tindakan terdakwa tersebut, korban Siti Kholifaf mengalami kerugian yang nilainya sebesar Rp229 juta. Pelaku kemudian dilaporkan ke polisi hingga kasusnya bergulir ke persidangan.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024