Semarang (Antaranews Jateng) - Mantan Kapolres Kebumen AKBP Alpen tidak memenuhi panggilan jaksa penuntut umum kasus dugaan suap Bupati Nonaktif Kebumen Yahya Fuad untuk diperiksa sebagai saksi di persidangan.

Hal tersebut diungkapkan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan usai sidang dengan terdakwa Yahya Fuad di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.

"Panggilan sudah disampaikan, sampai hari ini tidak hadir," katanya.

Pada sidang hari ini, pengadilan memeriksa sembilan saksi yang berasal dari latar belakang pengusaha serta sejumlah terpidana yang sudah divonis dalam kasus ini lebih dahulu.

Joko menambahkan jatah penuntut umum untuk menghadirkan saksi dalam sidang ini hanya tersisa satu sidang pada pekan depan.

"Pekan depan kami tinggal memanggil ahli. Kalau memang yang bersangkutan datang pekan depan ya akan kami mintai keterangan," katanya.

Namun, lanjut dia, jika mantan Kapolres Kebumen dan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Syahroni yang juga disebut dalam persidangan ini tidak hadir, maka keterangan saksi yang sebelumnya dinilai sudah cukup.

Menurut dia, Alpen dan Syahroni hanya akan dimintai keterangan seputar uang yang diduga bagian dari suap untuk bupati yang ikut mengalir ke keduanya.

Dari keterangan saksi yang sudah diperiksa sebelumnya, AKBP Alpen diduga memperoleh aliran dana yang jumlahnya mencapai Rp1,7 miliar.

Adapun uang yang mengalir ke mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Syahroni?jumlahnya mencapai Rp250 juta.

Selain itu, lanjut Joko, keduanya juga sempat menitipkan sejumlah uang ke KPK berkaitan dengan aliran dana itu.
 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024