Semarang (Antaranews Jateng) - Pengembang apartemen PT D'paragon Labbaika Miranti digugat konsumennya ke Pengadilan Niaga Semarang karena gagal memenuhi kewajibannya menyerahkan apartemen sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.
     
 Panitera Muda Niaga Pengadilan Tata Niaga Semarang Afdlori di Semarang, Senin, membenarkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah seorang konsumen perusahaan properti itu yang bernama Ika Pawitra Miranti.
 
      "Sudah didaftarkan, segera dilakukan pemanggilan para pihak yang berperkara," katanya.

        Gugatan PKPU tersebut bermula ketika pemohon membeli tiga apartemen di Royal D'paragon Residance Apartement yang berlokasi di Jalan Setiabudi, Kota Semarang, pada Juli 2016.

        Pembelian tiga apartemen senilai Rp721 juta tersebut telah dibayar lunas oleh pemohon.

       Dalam perjanjian jual beli, termohon sebagai pengembang menjanjikan apartemen akan diserahterimakan pada 2018 ini.

        Namun, janji penyerahan tersebut tidak teralisasi, bahkan termohon diketahui justru menyerahkan pembangunan apartemen tersebut ke pengembang lain tanpa memberi tahukan kepada pembelinya.

       Ketidakmampuan termohon dalam memenuhi kewajiban itu terlihat dari belum adanya sama sekali bangunan di lokasi yang rencananya menjadi tempat berdirinya apartemen.

        Pihak termohon sendiri sempat menjanjikan untuk mengembalikan uang pembelian kepada para konsumennya pada 28 Juli 2018.

       Namun hingga saat ini tidak ada realisasi tentang pengembalian uang tersebut.

       Dalam permohonannya, pemohon meminta Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan PKPU tersebut dan menunjuk hakim pengawas serta pengurus yang akan menyelesaikan permasalahan itu.

        Dalam berkas gugatannya, pemohon meyakini jika PKPU ini dikabulkan, maka termohon dapat merestrukturisasi utangnya sehingga kewajiban untuk mengembalikan uang pembelian apartemen yang sudah dibayarkan bisa dikembalikan.
 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024