Temanggung, 9/8 (Antara) - Sebanyak enam sertifikat tanah milik warga Desa Tegalsari, Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dikembalikan Inspektorat setempat setelah digadaikan oleh oknum kepala desa 20 tahun lalu.
Kepala Inspektorat Kabupaten Temanggung Cuk Sugiyarso di Temanggung, Kamis, mengatakan sebenarnya ada tujuh sertifikat yang digadaikan oleh mantan Kades Tegalsari tersebut, namun karena satu sertifikat sudah terbit sertifikat baru maka yang dikembalikan enam sertifikat.
Ia mengatakan Inspektorat Kabupaten Temanggung menangani kasus tersebut setelah mendapat tugas dari Inspektorat Provinsi atas nama Gubernur Jawa Tengah.
"Tim kami kemudian menelusuri keberadaan tujuh sertifikat tanah milik warga Tegalsari tersebut, ternyata digadaikan oknum kades waktu itu kepada pasangan suami istri Raharjo-Sumiyati warga Kota Magelang," katanya.
Ia mengatakan semula pihaknya pesimistis bisa mengembalikan sertifikat tanah tersebut, namun berkat kegigihan tim dan atas pertolongan Tuhan Yang Maha Esa sertifikat tersebut bisa kembali kepada para ahli waris, kebetulan pemilik sertifikat tersebut kini sudah meninggal semua.
Ia menuturkan setelah sertifikat tersebut dibawa tim Inspektorat Kabupaten Temanggung, pihaknya tidak bisa menyerahkan langsung ke warga, karena ada kepala wilayah, yakni Camat Kedu dan Kades Tegalsari.
"Agar semuanya berlangsung transparan maka sertifikat ini kami serahkan ke camat kemudian diserahkan ke kades dan baru diserahkan ke warga," katanya.
Anggota tim Inspektorat yang menangani kasus sertifikat tersebut Sri Hariyanto mengatakan pihak yang memberikan pinjaman, yakni Raharjo dan Sumiyati sebenarnya juga tertipu dalam kasus tersebut.
"Saat menggadaikan sertifikat mantan Kades Tegalsari, Eko mengaku bahwa sertifikat tersebut warisan dari orang tuanya, namun setelah kami jelaskan sertifikat tersebut milik warga, mereka juga kaget dan karena kasihan pada warga sertifikat yang sudah puluhan tahun disimpannya tersebut diserahkan kepada tim Inspektorat," katanya.
Ia menuturkan hingga sertifikat tersebut diserahkan, tanggungan uang yang belum dibayar Eko hampir Rp900 juta dan dari pihak mantan Kades Tegalsari tersebut berjanji akan membayar utang gadai tersebut pada 20 Januari 2019.
Salah satu ahli waris pemilik sertifikat Sugini (46) menuturkan sertifikat yang digadaikan mantan kades Tegalsari tersebut adalah milik ayahnya almarhum Pawiro Rejo.
"Ada dua sertifikat yang dibawa kades waktu itu dengan maksud dibuatkan sertifikat baru karena ada lahan yang harus dipecah dengan saudaranya dan dijanjikan enam bulan proses selesai, namun sampai bertahun-tahun tidak selesai," katanya.
Bahkan, katanya, saat mencalonkan kades untuk periode kedua dia menjanjikan jika memilih kembali dia jadi kades maka sertifikat akan jadi.
"Maka waktu itu kami juga memilih dia lagi, tetapi sampai kades ganti lagi ternyata urusan sertifikat belum selesai. Kami bersyukur Inspektorat Kabupaten Temanggung bisa menyelesaikan kasus ini dan sertifikat kami bisa kembali," katanya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Temanggung Cuk Sugiyarso di Temanggung, Kamis, mengatakan sebenarnya ada tujuh sertifikat yang digadaikan oleh mantan Kades Tegalsari tersebut, namun karena satu sertifikat sudah terbit sertifikat baru maka yang dikembalikan enam sertifikat.
Ia mengatakan Inspektorat Kabupaten Temanggung menangani kasus tersebut setelah mendapat tugas dari Inspektorat Provinsi atas nama Gubernur Jawa Tengah.
"Tim kami kemudian menelusuri keberadaan tujuh sertifikat tanah milik warga Tegalsari tersebut, ternyata digadaikan oknum kades waktu itu kepada pasangan suami istri Raharjo-Sumiyati warga Kota Magelang," katanya.
Ia mengatakan semula pihaknya pesimistis bisa mengembalikan sertifikat tanah tersebut, namun berkat kegigihan tim dan atas pertolongan Tuhan Yang Maha Esa sertifikat tersebut bisa kembali kepada para ahli waris, kebetulan pemilik sertifikat tersebut kini sudah meninggal semua.
Ia menuturkan setelah sertifikat tersebut dibawa tim Inspektorat Kabupaten Temanggung, pihaknya tidak bisa menyerahkan langsung ke warga, karena ada kepala wilayah, yakni Camat Kedu dan Kades Tegalsari.
"Agar semuanya berlangsung transparan maka sertifikat ini kami serahkan ke camat kemudian diserahkan ke kades dan baru diserahkan ke warga," katanya.
Anggota tim Inspektorat yang menangani kasus sertifikat tersebut Sri Hariyanto mengatakan pihak yang memberikan pinjaman, yakni Raharjo dan Sumiyati sebenarnya juga tertipu dalam kasus tersebut.
"Saat menggadaikan sertifikat mantan Kades Tegalsari, Eko mengaku bahwa sertifikat tersebut warisan dari orang tuanya, namun setelah kami jelaskan sertifikat tersebut milik warga, mereka juga kaget dan karena kasihan pada warga sertifikat yang sudah puluhan tahun disimpannya tersebut diserahkan kepada tim Inspektorat," katanya.
Ia menuturkan hingga sertifikat tersebut diserahkan, tanggungan uang yang belum dibayar Eko hampir Rp900 juta dan dari pihak mantan Kades Tegalsari tersebut berjanji akan membayar utang gadai tersebut pada 20 Januari 2019.
Salah satu ahli waris pemilik sertifikat Sugini (46) menuturkan sertifikat yang digadaikan mantan kades Tegalsari tersebut adalah milik ayahnya almarhum Pawiro Rejo.
"Ada dua sertifikat yang dibawa kades waktu itu dengan maksud dibuatkan sertifikat baru karena ada lahan yang harus dipecah dengan saudaranya dan dijanjikan enam bulan proses selesai, namun sampai bertahun-tahun tidak selesai," katanya.
Bahkan, katanya, saat mencalonkan kades untuk periode kedua dia menjanjikan jika memilih kembali dia jadi kades maka sertifikat akan jadi.
"Maka waktu itu kami juga memilih dia lagi, tetapi sampai kades ganti lagi ternyata urusan sertifikat belum selesai. Kami bersyukur Inspektorat Kabupaten Temanggung bisa menyelesaikan kasus ini dan sertifikat kami bisa kembali," katanya.