Kudus (Antara Jateng) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp72,5 juta dari hasil penindakan pelanggaran di bidang cukai rokok pada Selasa (7/8).
     
"Barang bukti rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang berhasil diamankan sebanyak 196.000 batang," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Rabu.
     
Ia mengatakan pengungkapan pelanggaran cukai berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) berupa Rokok yang diduga ilegal menggunakan sebuah mobil pick-up warna putih dari wilayah Kabupaten Kudus. Atas informasi tersebut, Tim Inteldak KPPBC Kudus melakukan operasi tertutup di jalan yang menghubungkan Kudus-Pati dan Kudus-Semarang.  
     
"Petugas yang mengetahui ada mobil dengan ciri-ciri serupa di Jalan Kudus-Pati akhirnya dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya. 
     
Dari hasil pemeriksaan awal dari muatan rokok yang ditutup kain terpal berwarna biru tersebut ditemukan barang bukti berupa Rokok SKM tanpa dilekati pita cukai. Jumlah rokok yang ditemukan sebanyak 196.000 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp140,14 juta.
     
Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti bersama sopir berinisial "M" (47) dan kernet yang berinisial MS (37) diamankan di KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus.
     
KPPBC Kudus sepanjang Januari-Mei 2018 berhasil mengungkap 38 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati. Dari puluhan kasus pelanggaran cukai tersebut, total barang yang disita sebanyak 11,46 juta batang rokok dengan nilai dari barang yang disita mencapai Rp8,53 miliar.
     
Sementara potensi kerugian negaranya, ditaksir mencapai Rp4,06 miliar dan dari puluhan kasus yang terungkap, paling banyak ditemukan dari Kabupaten Jepara serta Kudus.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024