Pekalongan (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada 2018 merehablitasi sebanyak 1.708 rumah tidak layak huni senilai Rp19,490 miliar.

Bupati Pekalongan Asip Kholbihi di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa rehabilitasi 1.708 RTLH tersebut akan difokuskan pada rumah milik warga miskin agar mereka dapat menempati hunian yang sehat.

"Masing-masing warga yang rumahnya direhab akan mendapatkan bantuan Rp10 juta hingga Rp15 juta per unit. Kami berpesan uang tersebut jangan digunakan untuk membeli bedak atau rokok," katanya.

Ia mengatakan pembangunan tidak hanya dilihat dari aspek fisiknya saja melainkan juga pada nilai-nilai spiritualnya karena tidak semua orang mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Sebanyak 39.297 unit dari 189.977 rumah milik warga masih pada kondisi tidak layak huni. Inilah yang kami selama lima tahun ini berikhtiar supaya jumlah RTLH setiap tahun  berkurang," katanya.

Menurut dia, dana bantuan RTLH sebesar Rp15 juta per rumah itu hanya stimulan sehingga warga masih perlu mencari dana sendiri agar rumahnya dapat lebih baik lagi.

"Kalau diibaratkan kita makan, itu hanya lauk-pauknya saja sedangkan nasinya para penerima bantuan RTLH mencari sendiri. Oleh karena, saya berharap para dermawan berkenan membantu meringankan beban mereka," katanya.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan  Trinanto Agus Maryono mengatakan bantuan sosial RTLH tersebut adalah fasilitasi pemerintah berupa bantuan stimulan untuk pembangunan atau peningkatan kualitas rumah pada masyarakat berpenghasilan rendah.

Berdasarkan basis data terpadu (BDT) 2015, kata dia, jumlah RTLH sebanyak 21.956 unit dan hingga 2017 telah dilaksanakan rehab RTLH sebanyak 3.143 unit.

"Adapun dana rehabilitasi RTLH itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui dana alokasi khusus (DAK), APBD Jateng, APBD Kabupaten Pekalongan, CSR Bank Jateng, dana desa (DD) minimal 2 unit per desa. Adapun pada 2018 direhab 1.708 RTLH," katanya.
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024