Demak (Antaranews Jateng) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perluas penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat kecil dengan membentuk pendirian bank wakaf mikro pondok pesantren di Demak, Jawa Tengah.
     "Bersama pemerintah di pusat dan daerah, OJK berusaha mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan pembentukan bank wakaf mikro di berbagai daerah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiana di Demak, Jumat.
     Hal tersebut diungkapkannya saat peresmian Bank Wakaf Mikro di Pondok Pesantren Futuhiyyah di Demak, Jawa Tengah, sebagaimana pernyataan tertulis yang diterima Antara.
     Hadir dalam peresmian tersebut Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Keagamaan Dalam Negeri Abdul Ghofarrozin, anggota Komisi XI DPR RI Fathan Subchi dan Bupati Demak M Natsir.
     Heru berharap kehadiran bank wakaf mikro yang berbasis lembaga keuangan mikro syariah itu diharapkan dapat menjadi salah satu solusi penyediaan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal.
     "Besar harapan kami, melalui skema pembiayaan bank wakaf mikro, usaha-usaha mikro kecil yang ada di wilayah pesantren dapat lebih berkembang dan memberikan tambahan penghasilan bagi masyarakat," katanya.
     Seiring dengan itu, lanjut dia, kehidupan ekonomi masyarakat sekitar ponpes nantinya akan menjadi jauh lebih baik.
     Bank Wakaf Mikro Pesantren Futuhiyyah sejak terdaftar di OJK pada 30 Mei 2018 telah mengikutsertakan 40 nasabahnya dalam Pelatihan Wajib Kelompok (PWK).
     Dari 40 nasabah tersebut, 20 orang di antaranya telah mendapatkan pembiayaan masing-masing sebesar Rp1 juta pada akhir Juni 2018.
     Heru menyebutkan sampai 30 Juni 2018, telah berdiri tujuh bank wakaf mikro di Jateng yang sudah menyalurkan pembiayaan kepada 1.330 nasabah yang terbentuk dalam 272 KUMPI (Kelompok Usaha Masyarakat Sekitar Pesantren Indonesia) dengan nilai pembiayaan sebesar Rp1,44 miliar.
     Sedangkan secara nasional sudah berdiri 26 bank wakaf mikro dengan 5.735 nasabah dengan total nilai pembiayaan yang telah disalurkan sebesar Rp6,05 miliar.
     Pembentukan bank wakaf mikro di berbagai daerah dilakukan dengan mengikutsertakan tokoh pengasuh pesantren, dibantu para donatur dalam bentuk bantuan dana khusus melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Syariah Mandiri.
     Dijelaskannya, skema pembiayaan melalui bank wakaf mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil yang dikenakan setara 3 persen.
     "Dalam skema pembiayaan bank wakaf mikro juga disediakan pendampingan bagi kelompok sehingga akan membantu pemberdayaan masyarakat kecil di daerah yang memiliki usaha ultra mikro," katanya.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024