Semarang – Bea Cukai Tanjung Emas terus melakukan sosialisasi dan asistensi prosedur aplikasi manifes yang baru kepada operator sarana pengangkut dan kuasa operator sarana pengangkut.

Sosialisasi yang berlangsung di Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Rabu (187) tersebut mengusung materi terkait latar belakang diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006.

Direktorat Teknis Kepabeanan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Pudji Seswanto menjelaskan aturan baru manifes diharapkan dapat menekan dwelling time, mempercepat penyampaian Inward Manifest, memotong waktu pecah manifes, menerapkan manajemen risiko dalam proses redress manifest, meletakkan tanggung jawab pengajuan dokumen pelaporan muatan barang kepada pihak yang terkait, serta mempercepat data untuk pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

"Sesuai PMK 158/2017, tidak setiap redress manifest wajib persetujuan Kepala Kantor Pabean, kami menerapkan manajemen risiko untuk mempercepat waktu pelayanan," jelas Pudji Seswanto pada saat menyampaikan materi.

Pudji juga menjelaskan hal baru dalam PMK 158 yang membedakan dengan PMK 39, selain penjelasan aturan baru tentang prosedur manifes, operator sarana pengangkut dan kuasa operator sarana pengangkut juga diberikan petunjuk instalasi dan pengisian modul baru yang telah disesuaikan dengan PMK 158.

Dalam kesempatan tersebut, tim dari Direktorat Informasi Kepabenan dan Cukai Kantor Pusat DJBC memberikan simulasi pengisian modul dan peserta juga diberi kesempatan konsultasi sampai benar-benar menguasai agar dapat menekan terjadinya kendala pada saat melakukan pengisian modul.

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024