Cilacap (Antaranews Jateng) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Cilacap, Jawa Tengah, menangkap dua penjambret, kata Wakil Kepala Polres Cilacap Komisaris Polisi Hari Sutanto.

"Aksi penjambretan tersebut terjadi pada hari Minggu (15/7), sekitar pukul 18.15 WIB, di Perumahan Green Hill, Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, dengan korban seorang anak berinisial ACR (12)," katanya saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Cilacap, Rabu siang.

Ia mengatakan peristiwa itu terjadi ketika korban dalam perjalanan pulang setelah menunaikan ibadah Salat Maghrib di Masjid Fatimah, Perumahan Green Hill, sambil memegang telepon pintar merek Xiaomi Redmi 5A.

Saat berada di tepi jalan depan masjid, kata dia, ACR didatangi dua orang yang tidak dikenal dengan mengendarai sebuah sepeda motor dan langsung merebut telepon pintar yang sedang dipegang korban.

Menurut dia, perbuatan tersebut diketahui warga sekitar sehingga mereka mengejar kedua pelaku yang kabur ke arah utara.

"Saat dikejar warga, kedua pelaku terjatuh dari sepeda motor namun mereka berhasil melarikan diri dengan meninggalkan kendaraannya. Setelah kejadian tersebut, orang tua korban melaporkannya ke Unit Reskrim Polsek Jeruklegi yang diteruskan ke Satreskrim Polres Cilacap," kata Wakapolsek.

Ia mengatakan berdasarkan laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Cilacap bersama Unit Reskrim Polsek Jeruklegi segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan identifikasi terhadap sepeda motor Honda Supra Fit berpelat nomor R-5916-BF yang diamankan warga setelah ditinggalkan pelaku.

Setelah dilakukan identifikasi, kata dia, diketahui bahwa pemilik sepeda motor itu bernama Ade Tri Nugroho, warga Kelurahan Lomanis, Kecamatan Cilacap Tengah.

Menurut dia, petugas pun melakukan penyelidikan terkait dengan kepemilikan sepeda motor tersebut hingga akhirnya memperoleh informasi yang mengarah kepada pelaku berinisial RAM, warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan.

"Oleh karena itu, petugas segera menangkap RAM di tempat kerjanya, tempat pelelangan ikan PPSC (Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap). Saat diinterogasi petugas, RAM mengakui jika aksi penjambretan di Perumahan Green Hill dilakukan bersama rekannya, JRS," katanya.

Menurut dia, petugas selanjutnya menangkap JRS di rumahnya, Jalan Krakatau, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah.

Ia mengatakan saat menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku mengaku jika pernah melakukan aksi serupa di Jalan Rinjani, Kecamatan Cilacap Tengah, dengan hasil berupa telepon pintar merek Samsung.

Selain itu, kata dia, pelaku juga mengaku pernah mencuri helm di sejumlah tempat parkir.

"Bahkan, salah satu pelaku merupakan seorang residivis yang pernah dua kali menjalani hukuman penjara karena kasus pencurian," katanya.

Terkait dengan kasus penjambretan tersebut, Wakapolres mengatakan kedua pelaku bakal dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024