Magelang (Antaranews Jateng) - Tim gabungan mengamankan tiga sepeda motor yang melanggar aturan di kawasan pusat pertokoan "Pecinan" di Jalan Pemuda Kota Magelang saat razia kawasan tertib lalu lintas di daerah itu, Selasa.

Operasi dilakukan tim gabungan yang antara lain terdiri atas para personel Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polisi Militer, Dinas Perindustrian Perdagangan, Humas Pemkot Magelang, dan Polres Magelang Kota.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional dan Perparkiran Dishub Pemkot Magelang Budiyono mengatakan dua sepeda motor diamankan lantaran parkir di trotoar Jalan Pemuda, sedangkan satu lainnya saat melintas di trotoar dan melawan arus.

"Seharusnya mereka memiliki kesadaran untuk parkir di tempatnya, bukan melanggar di atas trotoar. Pelanggaran tersebut tidak hanya membahayakan namun juga melanggar hak pejalan kaki. Mereka harusnya berkoordinasi dengan petugas parkir agar mereka bisa parkir di lahan parkir sesuai dengan jam kerja," katanya di sela razia tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas akhirnya hanya memberikan imbauan kepada dua karyawan toko di Jalan Pemuda yang memarkir sepeda motornya di trotoar itu agar tidak mengulangi lagi perbuatan mereka.

Terhadap satu sepeda motor yang ketahuan melawan arah di atas trotoar dan tanpa kelengkapan lampu, terpaksa ditilang oleh petugas kepolisian.

"Pengendara juga ternyata tidak memiliki SIM C. Akhirnya petugas kepolisian harus menilang pengendara tersebut," katanya.

Sejumlah pelanggaran lainnya yang ditemukan tim, di antaranya kendaraan parkir di jalur lambat, parkir di atas zona merah, angkutan desa yang tidak parkir di tempat yang telah ditentukan, pejalan kaki menyeberang jalan tidak melalui "zebra cross".

Pelanggaran tersebut dijumpai petugas gabungan di beberapa titik di sepanjang rute operasi, mulai Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tidar, Jalan Tentara Pelajar, Jalan A. Yani, Jalan Pemuda, dan Jalan Pahlawan.

Dia mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan tertib berlalulintas.

"Parkir di kantong parkir yang sudah disediakan, jangan di trotoar karena mengganggu pejalan kaki, sepeda, becak, dan lainnya," kata Budiyono. (hms)
 

Pewarta : Hari
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024