Solo (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Kota Surakarta memeriksa dua warga yang diduga menjadi kurir penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dari luar negeri melalui jasa paket di Kantor Pos Solo.

Polisi selain menangkap dua orang yang diduga sebagai kurir, yakni Coni Wisnu Dimarga (22) warga Ngadiraja Kartasura Sukoharjo dan Agus Pujiyanto (41) warga Singopuran Kartasura Sukoharjo serta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 316 gram di dalam paket, kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo di Solo, Rabu.

Menurut Kapolres, pihaknya mengungkap kasus tersebut setelah mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Surakarta ada sebuah paket dari India melalui Kantor Pos Surakarta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan soal paket dengan dos, sedangkan sabu-sabu dibungkus dengan plastik kemudian dilakban rapat.

"Polisi melakukan pemantauan di Kantor Pos di jalan Jenderal Sudirman Surakarta, Kamis (5/7), dan sekitar pukul 08.10 WIB, pelaku Coni Wisnu mengambil barang paket yang berisi sabu-sabu itu," kata Kapolres.

Pelaku Coni langsung diamankan di di tempat parkiran di Kantor Pos Surakarta dan polisi kemudian mengamankan satu warga lagi, yakni pelaku Agus Pujiyanto, yang menjadi tujuan alamat barang paket dari India tersebut, yakni Kampung Singopuan RT 004 RW 005 Kartasura Sukjoharjo.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus penyelundupan barang haram itu," kata Kapolres.

Menurut dia, kedua pelaku tersebut diduga sebagai kurirnya, sedangkan pelaku mengaku barang itu, diambil atas perintah dari seseorang yang belum dikenal berada di dalam Rutan. Kedua orang ini, dikendalikan olah narapidana di sebuah rutan di Jateng.

"Keduanya diminta mengambil barang dikendalikan dari napi salah satu rutan di Jateng," kata Kapolres.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 316 gram yang terbagi tujuh paket, kotak dos untuk pembungkus, kain putih bertuliskan alamat penerima barang, kantong plastik PT Pos Indonesia, satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatan kedua kurir tersebut dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman tindak pidana paling lama 12 tahun penjara.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024