Semarang (Antaranews Jateng) - Pengelolaan berbagai tipe terminal di Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu pembahasan kalangan legislator dalam menyusun rancangan peraturan daerah tentang retribusi daerah.
"Masih ada sejumlah permasalahan yang muncul di lapangan seperti tata kelola terminal sehingga perlu ada klarifikasi dari dinas terkait supaya nanti pada saat Raperda Retribusi itu disahkan dapat berjalan sinkron," kata Ketua Panitia Khusus Raperda Retribusi Daerah DPRD Jateng Hasan Asyari di Semarang, Rabu.
Ia mengungkapkan sejumlah permasalahan itu antara lain masih ada sembilan dari 24 terminal tipe B di Jateng yang pengelolaannya perlu ada penjelasan.
Dari data yang ada, kata dia, empat lahan terminal tipe B sejauh ini? masih dipertahankan pemerintah kabupaten/kota, tiga lahan merupakan aset PT Kereta Api Indonesia, dan dua lahan merupakan tanah milik desa, termasuk adanya usulan penambahan 11 terminal tipe B lagi di provinsi setempat.
"Di sisi lain, dari 11 pelabuhan perikanan pantai (PPP) yang kewenangannya harus dialihkan ke pemprov, masih ada lima pelabuhan yang belum diserahkan yaitu PPP Tasik Agung, Kabupaten Rembang, PPP Bajomulyo, Kabupaten Pati, PPP Klidang Lor, Kabupaten Batang, PPP Wonokerto Kabupaten Pekalongan, dan PPP Tegalsari, Kota Pekalongan," ujarnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menegaskan bahwa pihaknya mempercepat penyelesaian draf raperda dengan mengimplementasikan saran maupun masukan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Saran dan masukan tersebut akan masuk dalam pasal-pasal draf raperda," katanya.
Anggota Pansus Retribusi Daerah yang juga Ketua Komisi C DPRD Jateng, Asfirla Harisanto, mengingatkan agar penetapan tarif retribusi terminal tipe B mempertimbangkan tarif yang berlaku di terminal tipe A dan C.
"Ke depan, dalam pembahasan raperda seperti ini perlu dihadirkan kepala SKPD terkait karena Pemprov Jateng itu adalah gubernur bersama DPRD, jadi pimpinan eksekutif perlu duduk membahas bersama untuk kepentingan rakyatnya," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
"Masih ada sejumlah permasalahan yang muncul di lapangan seperti tata kelola terminal sehingga perlu ada klarifikasi dari dinas terkait supaya nanti pada saat Raperda Retribusi itu disahkan dapat berjalan sinkron," kata Ketua Panitia Khusus Raperda Retribusi Daerah DPRD Jateng Hasan Asyari di Semarang, Rabu.
Ia mengungkapkan sejumlah permasalahan itu antara lain masih ada sembilan dari 24 terminal tipe B di Jateng yang pengelolaannya perlu ada penjelasan.
Dari data yang ada, kata dia, empat lahan terminal tipe B sejauh ini? masih dipertahankan pemerintah kabupaten/kota, tiga lahan merupakan aset PT Kereta Api Indonesia, dan dua lahan merupakan tanah milik desa, termasuk adanya usulan penambahan 11 terminal tipe B lagi di provinsi setempat.
"Di sisi lain, dari 11 pelabuhan perikanan pantai (PPP) yang kewenangannya harus dialihkan ke pemprov, masih ada lima pelabuhan yang belum diserahkan yaitu PPP Tasik Agung, Kabupaten Rembang, PPP Bajomulyo, Kabupaten Pati, PPP Klidang Lor, Kabupaten Batang, PPP Wonokerto Kabupaten Pekalongan, dan PPP Tegalsari, Kota Pekalongan," ujarnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menegaskan bahwa pihaknya mempercepat penyelesaian draf raperda dengan mengimplementasikan saran maupun masukan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Saran dan masukan tersebut akan masuk dalam pasal-pasal draf raperda," katanya.
Anggota Pansus Retribusi Daerah yang juga Ketua Komisi C DPRD Jateng, Asfirla Harisanto, mengingatkan agar penetapan tarif retribusi terminal tipe B mempertimbangkan tarif yang berlaku di terminal tipe A dan C.
"Ke depan, dalam pembahasan raperda seperti ini perlu dihadirkan kepala SKPD terkait karena Pemprov Jateng itu adalah gubernur bersama DPRD, jadi pimpinan eksekutif perlu duduk membahas bersama untuk kepentingan rakyatnya," ujar politikus PDI Perjuangan itu.