Pekalongan (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama dua hari terakhir meringkus pelaku penipuan penggandaan emas Tunjung Hariyadi (40) warga Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan.

Kepala Polres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa pelaku melakukan aksi penipuandan penggandaan uang di beberapa wilayah seperti di Pekalongan dan Ungaran.

"Ada lima korban yang sudah melaporkan kerugiannya karena tindak kejahatan yang dilakukan pelaku itu. Sejak 2016 sudah Rp720 juta uang yang masuk ke kas pelaku," katanya.

Ia mengatakan polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan antara lain 3 buku tabungan Bank BCA, 3 buku kitab mujahadah, sebilah keris warna hitam, batu putih, seuntai kalung imitasi, dan telepon genggam bermerek Nokia seri 320.

Kemudian, kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BCA dan Bank Mega Syariah, selembar bukti slip setoran uang Bank BCA, serta beberapa lembar bukti slip transfer uang dari para korban.

"Oleh karena, kami minta bagi para korban lainnya segera melaporkan kasus itu ke polisi. Saat ini, kami masih mengembangkan kasus tersebut," katanya.

Ia mengatakan pelaku akan dijerat pasal ganda yaitu 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kami menghimbau pada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji orang yang tidak dikenal, apalagi??dengan menjanjikan penggandaan uang ataupun lainya," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024